Polda Riau Grebek Gudang Pupuk Oplosan di Kampar

Redaksi Redaksi
Polda Riau Grebek Gudang Pupuk Oplosan di Kampar
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Pelaku pengoplos pupuk bersubsidi di Kampar, akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.


Direskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi mengatakan, tersangka berinisial S alias Angga (41) ditangkap bersama barang bukti 19,5 ton pupuk ilegal di gudangnya yang berlokasi disebuah ruko di Jalan Imam Bonjol RT/RW 003/001 Desa Bukit Payung, Bangkinang Seberang, Kabupaten Kampar, Riau. 


"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat," ujar Andri Kamis (10/6/2021).


Mendapatkan laporan itu, pada 27 April 2021 tim Unit 2 Subdit I Ditreskrimsus Polda Riau turun ke Kampar untuk melakukan pendalaman.


Dari lokasi itu, petugas berhasil menemukan pupuk dalam karung polos (tanpa merek) ukuran 50 kg dan pupuk yang telah diganti dari karung polos ukuran 50 kg ke dalam karung pupuk ukuran 50 kg merk Mahkota jenis KCL, TSP, dan NPK.


"Pelaku beroperasi memperjual belikan pupuk tersebut sejak 2018 lalu sampai tertangkap kemarin," terangnya.


Dari pengakuan pelaku, pupuk dalam karung tanpa merek tersebut di dapat dari Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat dengan harga Rp135 ribu per karung ukuran 50 Kg. 


Kemudian pelaku memindahkan ke karung merek Mahkota jenis KCL, TSP dan NPK ukuran 50 kg dengan harga jual bervariasi. Seperti pupuk Mahkota jenis NPK dijual Rp183.000, pupuk Mahkota jenis TSP Rp200.000, pupuk Mahkota jenis KCL Rp200.000.


Harga tersebut dijual oleh pelaku lebih ebih murah dari pasaran, yakni NPK senilai Rp294.000, TSP  Rp372.000 dan Mahkota KCL Rp253.000 dan diperdagangkan kepada pembeli yang ada di Dalu-dalu, Tapung, Minas dan Petapahan.


"Keuntungan yang didapat tersangka dari bisnis ini mencapai Rp5 juta perbulannya," ungkap Andri. 


Pupuk tersebut tidak pernah dilakukan uji laboratorium oleh tersangka. Dengan begitu, tidak diketahui mutu dan unsur hara dalam pupuk tersebut.


Selain 19,5 ton pupuk, polisi juga tadi juga menyita ratusan karung pupuk bertuliskan berbagai merk maupun tanpa merk dan1 unit mobil merk Mitsubishi L300, STNK, serta handphone.


Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.


"Kemudian Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf e, dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana paling lama  5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkas Andri. (D2) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini