Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6.000 Ekor Belangkas

Redaksi Redaksi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 6.000 Ekor Belangkas
riaueditor
Enam ribu ekor belangkas yang hendak diselundupkan ke luar negeri digagalkan kapal patroli Kedidi Ditpolairud Polda Riau saat berpatroli di perairan Bengkalis.

PEKANBARU, riaueditor.com - Aparat kepolisian menyelamatkan ribuan ekor belangkas (Tachypleus gigas) yang hendak diselundupkan di keluar negeri.


Sebanyak 6.000 ekor satwa Artopoda yang berstatus dilindungi itu diamankan Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau disebuah pelabuhan tikus diwilayah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis, Senin (16/12).


Di luar negeri biasanya belangkas dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. Sekilonya dihargai Rp150 ribu sampai Rp500 ribu,"


"Binatang yang dilindungi itu, rencananya akan diselundupkan ke luar negeri. Tapi kita gagalkan aksinya," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.


Dalam kasus tersebut, aparat menahan dua orang yang diduga memperjual belikan belangkas berinisial RS dan HS. 


Penangkapan berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan personil Ditpolairud Polda Riau memggunkan kapal patroli Kedidi diwilayah Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis pada kordinat 01° 40' 594" U - 101° 41' 192" T).


Saat itu, petugas mendapati kedua tersangka sedang memasukkan belangkas yang telah mati ke dalam karung plastik dari truk Colt Diesel Nopol BM 9245 LP dengan tujuan ke pelabuhan untuk diseludupkan ke luar negeri


"Jadi ini mau diangkut ke pelabuhan dan dibawa ke luar negeri," kata Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.


Kapolda mengatakan pelaku akan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.


Satwa belangkas masuk dalam daftar yang dilindungi berdasadkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Men-LHK/Setjen/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Men-LHK/Setjen/KUM.1/ 6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. (dri) 




Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini