Polda Riau Bekuk Empat Pengedar Narkoba, Seorang Diantaranya Bandar Besar Asal Lhokseumawe

Redaksi Redaksi
Polda Riau Bekuk Empat Pengedar Narkoba, Seorang Diantaranya Bandar Besar Asal Lhokseumawe
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap empat orang pengedar narkoba, dimana salah seorang diantaranya merupakan bandar besar asal Lhoksmawe, Aceh Utara, Provinsi NAD. Bersama mereka, polisi juga mengamankan sabu-sabu senilai Rp 350 juta serta puluhan butir pil ekstasi.

Keempat orang tersangka berinisial SF (37) warga asal Lhokseumawe, NSP (41), LJ (28) dan RA (29) itu diringkuas hanya dalam waktu dua hari, di empat lokasi berbeda.

"Penangkapan setelah pihaknya memperolie informasi yang menyebutkan ada warga asal Aceh yang memasukkan sabu-sabu ke Pekanbaru." sebut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasubdit I, AKBP Hasyim, Jumat (30/10) siang di kantod Satres Narkoba Polda Riau Jalan Candi Prambanan.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudia melakukan penyamaran dan undercover buy. "Keempat orang yang kita bekuk itu tidak dalam satu jaringan. Rencananya sabu dan ekstasi itu akan diedarkan ke pembeli khusus di Pekanbaru," terang Hermansyah.

Dikatakannya, tersangka SF dan NSP diringkus pada Selasa (27/10) kemarin. SF dibekuk saat berada disekitaran Jalan Soebrantas, persisnya di depan Giant Panam, Kecamatan Tampan, sekitar pukul 19.30 WIB. "Saat di geledah, ditemukan 100 gram sabu," katanya.

"Dihari yang sama, sekitar pukul 22.43 WIB, ditangkap NSP, di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Marpoyan Damai. Dari dia ditemukan 47 butir pik ekstasi," sambungnya.

Keesokan harinya, Rabu (28/10), Dit Narkoba menangkap dua pengedar lainnya, yakni LJ, di Jalan Sutomo, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, sekitar pukul 14.30 WIB dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap RA di Jalan Sekuntum, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. "Bersama LJ di temukan 5 gram sabu, sementara dari Ra ditemukan 47 butir pil ekstasi,"  ujarnya.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan guna pengembangan selanjutnya, untuk membongkar jaringan mereka. "Terhadap keempatnya kita akan jerat dengan pasal 114 UU nomor 35, tahun 2009, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup," tukasnya.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini