Pesan Mobil ke Karyawan PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek, Pengusaha RM Tertipu Ratusan Juta

Redaksi Redaksi
Pesan Mobil ke Karyawan PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek, Pengusaha RM Tertipu Ratusan Juta
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Niat hati hendak memiliki mobil jenis Honda CR-V, tak taunya, H Basran pemilik Rumah Makan Simpang Raya Desa Japura Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tertipu ratusan juta rupiah.

Kapolres Inhu melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak ketika dikonfirmasikan Jumat (13/5) membenarkan adanya laporan penggelapan yang terjadi di kecamatan Lirik.

Pelapor adalah Yuni Fidasari (21) warga Jalan Rawa Bengkel No. 31 Kelurahan Enggal Kecamatan Tanjung Karang Pusat. Datang ke Polres Inhu Selasa (10/5) sekitar pukul 14.30 Wib guna melaporkan terduga pelaku penggelapan, Tondy Nagara Lubis (30) warga Jalan Gunung Kelud Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, karyawan Showroom PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek.

Kronologisnya pada Rabu (3/5) H Basran (56) Pemilik Rumah Makan Simpang Raya Japura Keamatan Lirik (Korban) melakukan perjanjian surat pemesanan Kendaraan (SPK) Honda CR-V warna Merah. Korban menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta sebagai tanda jadi dengan perjanjian 3 bulan dari waktu pemesanan kendaraan tersebut yang dipesan sudah bisa diambil dari Showroom PT Arista Auto Prima Cabang Air Molek.

Selanjutnya pada Senin (28/5) terlapor meminta pelunasan kepada korban sebesar Rp 265 Juta yang ditransfer ke rekening bank mandiri atas nama PT Arista Auto Prima dengan berita acara dialihkan untuk Nomor Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) lain An. Desi Permatasari," katanya lagi.

Sedangkan uang Rp 15 juta diserahkan tunai kepada terlapor pada Jumat (29/5) kepada Muhamad Zikri (saksi).

"Korban menanyakan kapan unit Mobil Honda CR-V datang dan saksi meminta penjelasan atas dana yang telah disetor ke PT Arista Auto Prima dengan menyerahkan bukti setor pembayaran dan kuitansi yang diterima dari terlapor," terangnya.

Setelah di kroscek ternyata pembayaran yang masuk di data administrasi baru sebesar Rp. 5 Juta.

"Dan baru diketahui ternyata dana sebesar Rp 250 Juta dialihkan untuk pelunasan pembayaran customer lain, dan uang sebesar Rp 15 juta tidak disetorkan ke admin PT. Arista Auto Prima," ujarnya.

Kuitansi yang diterima oleh H Basran adalah kuitansi yang tidak resmi, bukan yang dikeluarkan oleh PT Arista Auto Prima, melainkan dibuat sendiri oleh terlapor dengan memalsukan tanda tangan kasir.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 265 Juta dan melapor ke Polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini