Perkosa Siswi SMA Disemak Belukar Secara Bergantian, Dua Pemuda di Siak Ditangkap Polisiak

Redaksi Redaksi
Perkosa Siswi SMA Disemak Belukar Secara Bergantian, Dua Pemuda di Siak Ditangkap Polisiak
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor. com - Kepolisian Resor (Polres) Siak, berhasil meringkus dua orang pemuda yang memperkosa seorang siswi Sekolah Menengah Atas berinisia DR (18) di semak belukar, Kabupaten Siak, Riau.


Saat itu korban bersama teman prianya Sur (20) melintas di jalan lalu didorong hingga jatuh. Sur kemudian diikat lalu dianiaya, sedangkan DR digilir oleh kedua pelaku.


"Kedua pelaku inisial Bu (28) dan AU (25), mereka ditangkap hampir satu bulan lamanya setelah peristiwa perampokan dan pemerkosaan yang mereka lakukan terhadap kedua korban," ujar Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat Perdana, Selasa (25/9/2018).


Diungkapkan Dayat, peristiwa yang dialami DR ‎pada itu terjadi pada Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 21.15 WIB. silam. Saat itu, DR bersama temannya Sur sedang melintas di Jalan Lintas Perawang - Siak KM 61 Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.


"Kedua korban ‎pulang jalan-jalan dengan menggunakan Honda Beat, tiba-tiba didorong oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Jupiter MX. Lalu kedua korban terjatuh ke tanah. Salah satu pelaku menghampiri Sur dan menodongkan obeng agar tidak berteriak dan melawan," kata Hidayat.


Selanjutnya Sur dan DR digiring ke arah kebun sawit sejauh kurang lebih 50 meter. Kedua pelaku mengikat kaki Sur dengan jaket miliknya dan kedua tangannya diikat menggunakan tali.


Salah satu pelaku kemudian membawa DR ke semak sejuah 8 meter dari jarak Sur diikat, lalu memperkosanya. 


"Lalu satu pelaku laginya menjaga Sur agar tidak melawan. Kedua pelaku melakukan pemerkosaan terhadap DR secara bergantian," ‎ungkap Hidayat.


Puas melakukan pemerkosaan, kedua pelaku kemudian mengambil sepeda motor, handphone dan uang korban sambil selanjutnya melarikan diri. 


Kedua korban akhirnya pulang kerumahnya dan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. 


"Dari hasil visum, kondisi korban Sur mengalami luka robek pelipis kiri akibat pukulan pelaku. Sedangkan DR mengalami memar pada bagian mulut sebelah kanan akibat pukulan pelaku," jelas Hidayat.


Dari laporan dan keterangan kedua korban, petugas Reskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. ‎Hampir satu bulan melakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku dan meangkapanya pada Senin (17/9/2018) malam, sekitar pukul 22.04 WIB. 


Bersama tersangka Bu, polisi menyita 1 unit handphone Nokia milik korban dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mx warna biru yang digunakan kedua pelaku saat melakukan aksinya. 


Sedangkan dari tangan tersangka AU, polisi menyita sepeda motor korban beserta jaket yang digunakan pelaku saat melakukan perbuatannya, yang disimpan di rumah orang tua pelaku.


"Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2 dan Pasal 285 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Hidayat. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini