Perkembangan Kasus Meranti, 20 Terperiksa 3 Pidana Umum 17 Pelanggaran Etik

Redaksi Redaksi
Perkembangan Kasus Meranti, 20 Terperiksa 3 Pidana Umum 17 Pelanggaran Etik
Plt Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK
SELATPANJANG, riaueditor.com - Perkembangan penyelidikan pasca tragedi berdarah Selatpanjang, 25 Agustus 2016 lalu sedikitnya telah ditetapkan 20 orang terperiksa, diantaranya 3 pidana umum dan 17 pelanggaran etik.

Hal ini dibenarkan Plt Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK dalam keterangan Persnya, Senin (13/9). Menurutnya ini merupakan PR bagi Polres Kepulauan Meranti dan hingga kini terus memantau perkembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Riau terhadap personil Polres Meranti.

Plt Kapolres Meranti mengatakan bahwa dari 38 personil yang diperiksa, yang ditetapkan 20 orang sebagai terperiksa dengan rincian 3 orang masuk dalam ranah pidana umum sedangkan 17 orang masuk dalam kategori pelanggaran kode etik, ujar Barliansyah.

AKBP Barliansyah SIK juga menyampaikan, kemungkinan tersangka bisa saja bertambah oleh sebab itu nama-nama tersangka hingga saat ini belum dapat diungkap secara terbuka demi menjaga proses penyidikan, namun Ia sangat yakin, Polda Riau akan menindak tegas para tersangka yang terbukti bersalah, jelasnya.(azw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini