Peras dan Cabuli Korbannya, Pemuda Muara Uwai Ditangkap

Redaksi Redaksi
Peras dan Cabuli Korbannya, Pemuda Muara Uwai Ditangkap
humas polda riau
Tersangka AF alias Fakhri (21) saat diamankan di Mapolsek Bangkinang Kota kabupaten Kampar, Riau, Minggu (19/11/2017) sekira pukul 17.30 wib sore.

BANGKINANG, riaueditor.com - Tim unit Reskrim Polsek Bangkinang meringkus seorang dari tiga pelaku pemerasan dan tindak pencabulan terhadap sepasang muda-mudi saat melintas di Jalan HR Soebrantas Komplek Kantor Bupati lama Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar, Minggu (19/11/2017) sekira pukul 17.30 wib sore.

Pelaku diketahui berinisial AF alias Fakhri (21) warga Dusun Muara Uwai Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar, Riau. Ia ditangkap petugas saat asyik bermain game di warnet Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan, Minggu sore.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, Sabtu 18 November 2017 sekira pukul 21.30 Wib, korban RS (21) bersama Ar (18) sepasang kekasih ini tengah berboncengan dengan mengendarai sepeda honda Vario di Jalan HR Soebrantas Komplek Kantor Bupati lama Kecamatan Bangkinang Kota. Tanpa diduga, tiba-tiba pelaku AF bersama dua rekannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha mio memberhentikan korban di jalan.

Selanjutnya, korban RS dan temannya Ar dibawa secara terpisah, korban RS dibawa dengan sepeda motor korban AR, sedangkan korban Ar dibawa menggunakan sepeda motor pelaku Yamaha Mio dengan berboncengan 3 orang.

Para pelaku sempat membawa mereka keliling jalan lingkar Bangkinang, lalu diarahkan ke sebuah pondok di Perkebunan sawit, saat itu korban dan temannya terpisah. Ketika korban bersama dua orang pelaku berada dalam pondok, pelaku mengambil uang dan hp korban secara paksa serta melakukan tindak pencabulan terhadap korban RS.

Begitu juga dengan korban AR yang terpisah di luar pondok, seorang pelaku lainnya juga merampas Handphone korban AR.

Usai merampas handphone dan mencabuli korban, pelaku mengantarkan korban AR lebih dahulu ke arah Jalan Dr. Rahman Saleh. Setibanya di dekat areal Work Shop, korban Ar melompat dari motor yang dikendarai pelaku dan kemudian meminta tolong kepada warga setempat. Keesokan harinya korban melapor ke Polsek Bangkinang Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

Tepat pada Minggu 19 November 2017 sekira pukul 16.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Kota Bripka M. Reza SH mendapat informasi bahwa pelaku AF menjual 1 unit Hp merk Samsung di wilayah Kecamatan Bangkinang, selanjutnya handphone tersebut diamankan dan diperlihatkan kepada korban.

Ketika petugas menunjukkan kepada korban, dirinya mengakui bahwa handphone tersebut milik korban Ar dan temannya yang ikut diambil pelaku. Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Polsek sekira pukul 17.30 wib melakukan penangkapan terhadap pelaku AF dari sebuah Warnet di Jalan Lintas Bangkinang-Petapahan.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan perampasan dan pencabulan terhadap sepasang kekasih tersebut. Merasa cukup bukti atas tindakan pelaku, petugas langsung menggelandang pelaku AF dan barang bukti ke Mapolsek Bangkinang Kota, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini