Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi

Redaksi Redaksi
Perampok Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak Polisi
ilustrasi
BANDUNG - Bermodal pecahan busi kendaraan, seorang montir bernama Arif Candra Guna (32) berhasil melakukan aksi pencurian dengan modus pecah kaca dalam satu tahun terakhir.

Aksinya itu terhenti setelah anggota Unitreskrim Polsekta Bandung Wetan berhasil menangkapnya, Senin (31/3/2014).

‎Kapolsekta Bandung Wetan, Kompol Herryanto, mengungkapkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh timah panas lantaran melakukan perlawanan dan kabur saat akan ditangkap.

"Awalnya anggota Kring Serse sedang patroli C3 (Curat, Curas, Curanmor). Saat itu anggota melihat ada dua orang berboncengan yang mencurigakan, saat diikuti ternyata dua pelaku ini mendekat ke sebuah mobil dan diduga akan melakukan pecah kaca," bebernya, Senin (31/3/2014).

Dengan respone cepat anggota pun menghampiri keduanya‎. Benar saja teman Arif langsung kabur, sementara dirinya yang hendak kabur melakukan perlawanan terhadap anggota hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan.

Sebelum melancarkan aksinya, Arif dan temannya selalu melakukan pengintaian. Di saat kondisi sudah aman dan dipastikan ada barang berharga di dalam mobil, maka eksekusi pun langsung dijalanan.

"Dari tangan tersangka ini kita temukan bubuk busi yang biasa digunakan untuk pecahkan kaca. Selain itu kita juga sita satu motor yang biasa dipakai beraksi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, Arif bukan hanya sekali melakukan aksi pecah kaca. Tercatat, Arif pernah melakukan aksi serupa hingga 10 kali dibeberapa tempat di Kota Bandung.

‎Sementara itu, Arif mengaku terpaksa melakukan aksi pecah kaca lantaran gaji yang diterimanya sehari-hari sebagai montir hanya berkisar Rp64-75 ribu per hari.

"Seperti ini (pecah kaca) sudah setahunan. Biasanya berdua sama teman dan saya bagian pecahkan kaca," tutur Arif yang juga pernah ditahan lantaran kasus tawuran di Bekasi ini.

Saat ini, polisi masih melakukan perburuan terhadap satu teman Arif berinisial AG dan seorang penadah berinisial AB. Akibat perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(kem/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini