Pengusaha Kelapa Sawit Penyuap Gubernur Riau Jadi Tersangka

Redaksi Redaksi
Pengusaha Kelapa Sawit Penyuap Gubernur Riau Jadi Tersangka
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini resmi menetapkan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung (GM) sebagai tersangka. Dia dianggap menyogok Gubernur Riau, Annas Maamun dengan uang sejumlah Rp 2 miliar.

"Saudara GM sebagai pihak pemberi," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

Penetapan status hukum GM dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan di KPK selama 1x24 jam. Dia ditangkap di rumah pribadi Annas pada Kamis (25/9) sore di kompleks Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur.

GM dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20.

sumber: merdeka.com

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini