Pengunjung Karaoke transaksi Pakai uang Palsu

Redaksi Redaksi
Pengunjung Karaoke transaksi Pakai uang Palsu
Ilustrasi Net
Foto :
PEKANBARU, riaueditor.com- Seorang pengunjung tempat hiburan malam berinisial, Ra (32) terpaksa diamankan petugas. Pria asal Pangean Taluk Kuantan, kabupaten Kuansing tersebut diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Ia tertangkap tangan ketika transaksi melalui kasir.

"Ra adalah pengunjung dan ia sempat menyewa room. Saat melakukan transaksi pembayaran, pihak karyawan mencurigainya. Sehingga petugas yang menerima laporan langsung mengamankan Ra," kata Kapolsek Pekanbaru Kota, Kompol Dhana AS kepada wartawan, Selasa (13/5) siang.

Menurut pemeriksaan kepolisian, Ra sudah resmi berstatus tersangka dengan bukti 8 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah diduga palsu. Ia terbukti melanggar pasal 245 jo 249 KUHP jo pasal 36 UU No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu tersangka mengakui bahwa uang tersebut diperoleh dari rekannya berinisial, O di Pekanbaru. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku lainnya. (bm/dm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini