Pengedar Sabu di Panipahan Rohil Dibekuk di Rumahnya

Redaksi Redaksi
Pengedar Sabu di Panipahan Rohil Dibekuk di Rumahnya
riaueditor.com
Tersangka Melvin.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Panipahan, Resor Rohil, membekuk Melvis (34), berhasil meringkus seorang pengedar sabu-sabu dirumahnya di Jalan Bersama, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Jumat (28/10/2016) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kahid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan setelah polisi mendapat informasi adanya seorang pengedar yang sering menjual sabu di alamat yang dimaksud.

Polisi yang mendapat informasi tersebut lalu melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan penggerebekkan ke rumah tersangka.

"Setelah dilakukan penggerebekan tersangka, anggota menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp885.000 diduga hasil penjualan narkoba, 1 kotak korek api berisikan 1 paket kecil sabu, 1 timbangan digital dan 2 HP merek Evercross dan Mito," sebut Guntur, Jumat siang.

Mendapati temuan itu, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Panipahan guna penyelidikan dan pengembangan lanjut untuk memgejar pemasoknya.

"Tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Panipahan, untuk mengetahui dari mana tersangka mendapatkan narkotika itu, masih dilakukan pengembangan," tambah Guntur.(gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini