Pengadilan Vonis Caleg Hanura Siak Setahun Penjara

Redaksi Redaksi
Pengadilan Vonis Caleg Hanura Siak Setahun Penjara
Riaueditor.com

PEKANBARU, riaueditor.com - Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Siak, dari Partai Hanura, Nelson Manalu, divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, dengan hukuman satu tahun penjara.


Sidang putusan ini sudah berlangsung 11 Oktober 2018 lalu. Hanya saja, sampai 14 November ini, memori bandingnya tak kunjung di kirim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, walaupun pihak terdakwa sudah menyatakan banding dengan putusan tersebut.


Dalam putusan hakim, terdakwa Nelson Manalu sudah dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan lisan menghasut supaya melakukan pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 160 KUHPidana.


Kejadiannya bermula pada tanggal 19 dan 20 April 2016 lalu, saat terdakwa bersama rekan-rekannya menghentikan kendaraan yang membawa TBS ke PT Guna Agung Semesta (GAS) dan mengancam sopir  dengan ancaman akan memecahkan kaca mobil yang akan masuk ke dalam perusahaan, Jl Datuk 50 KM 86 Simpang Pipa Kandis Kab. Siak.


Akibat ancaman itu perusahaan berhenti beroperasi dan mengalami kerugian. Atas peristiwa tersebut, Nelson Manalu dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Riau, dengan laporan polisi LP/302/V/2016/SPKT/Riau, tertanggal 17 Mei 2016.


Hakim yang menyidangi perkara ini, Manata Binsar Tua Samosir, SH membenarkan bahwa terdakwa Nelson Manalu sudah divonis setahun penjara. Vonis ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan.


"Sudah kita vonis 11 Oktober lalu dengan hukuman setahun penjara. Vonis yang kita jatuhkan memang lebih ringan dari tuntutan JPU 1 tahun 6 bulan penjara," katanya. 


Atas vonis ini, terdakwa sudah menyatakan banding, tapi memori bandingnya belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyakan banding.


Namun demikian, sampai saat ini, terdakwa tak kunjung dilakukan penahanan, dan bahkan saat ini sedang mengikuti kontestasi Pemilu Legislatif 2019 untuk DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura.


Ia maju dari Daerah Pemilihan Siak 4, meliputi wilayah Kec. Minas, Kec. Sungai Mandau dan Kec. Kandis. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini