Pemilik Ribuan Ekstasi di Diskotek Stadium Ditangkap

Redaksi Redaksi
Pemilik Ribuan Ekstasi di Diskotek Stadium Ditangkap
ilustrasi okezone
JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tiga orang pemilik lima loker siluman yang berisikan ribuan pil ekstasi, di Diskotek Stadium, Tamansari, Jakarta Barat. Ketiganya berinisial JN, MS, dan PB. Mereka ditangkap di kawasan Kota, Jakarta Barat, pada Senin 26 Mei 2014.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Fadil Imran, mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan polisi pasca menutup Diskotek Stadium pada 16 Mei lalu.

"Tersangka MS, JN, dan PB pemilik 18 paket sabu dan ribuan butir ekstasi yang tersimpan dalam lima loker terpisah," ujar Fadil kepada wartawan, di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (28/5/2014).

Fadil pun merincikan loker tersebut, di loker bernomor 427 terdapat 18 paket sabu. 16 paket di antaranya seberat masing-masing 0,4 gram, dan 2 paket lainnya masing-masing seberat 0,5 gram.

Untuk di loker 428 tersimpan 1 butir ekstasi, di loker 448 tersimpan 700 butir ekstasi dan 9,7 gram keytamin, dan di loker 449 berisi 2.550 butir ekstasi dan 1 senjata api jenis baretta merk Erma Werke Mod EGp75 S Kaliber 8mmk, dan terakhir di loker 452 tersimpan 1.250 butir ekstasi dan 1 buah timbangan elektrik.

"Ketiga tersangka ini termasuk jaringan Hermon Tomasoa yang lebih dulu kami tangkap di Stadium. Ini membuktikan, kita tak pernah berhenti mengusut tuntas peredaran narkoba di tempat hiburan malam sampai ke bandar besar," tegas Fadil.

Ketiga tersangka, lanjut Fadil, merupakan security Diskotek Stadium. PB merupakan security resmi, dan dua lainnya security besutan.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha mengatakan, terkait dengan penemuan senjata api jenis Baretta di loker 449, tersangka PB mengaku senjata api itu milik temannya.

"Senjata api tersebut milik rekannya T yang saat ini masih kami buru," ujar Gembong.

Kata Gembong, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.


(sus/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini