Pemerkosaan Yuyun Masuk Kenakalan Remaja Kategori Mengerikan

Redaksi Redaksi
Pemerkosaan Yuyun Masuk Kenakalan Remaja Kategori Mengerikan
ilustrasi okezone
JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap Yuyun oleh 14 pelaku yang rata-rata masih di bawah umur menyedot atensi dari berbagai pihak, baik nasional hingga internasional.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Teuku Nasrullah, kenakalan anak yang dilakukan oleh ke-14 pemerkosa Yuyun sudah menggerikan dan juga merusak rasa keadilan.

"Mereka udah termasuk kenakalan kategori menggerikan, maka dia (14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun) harus segera diproses karena mereka telah mengancam masyarakat dan merusak rasa keadilan," ucap Teuku seperti dilansir Okezone, Jumat (6/5/2016).

Teuku memaparkan, jika kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti, maka kedepannya akan berdampak pada makin banyaknya anak yang dibawah umur yang akan melakukan hal yang sama dengan pemerkosa Yuyun.

Teuku mengatakan, hukum harus tetap berjalan secara profesional kepada ke-14 pemerkosa Yuyun. Selain hukum positif yang berlaku, pelaku juga hendaknya diberi efek jera dengan cara pemberian pemahaman moral dan agama.

"Iya kejahatan ini berbeda dengan kejahatan lain, misalnya mencopet, hanya perlu dibina.Tetapi, ini kejahatan yang keji loh udah memperkosa dan membunuh, jadi mereka harus mempertanggungjawabkan semuanya," ujarnya.

Diketahui, ke-14 pelaku tersebut masih di bawah umur. Namun, kini para pelaku telah dijerat Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancamanan tiga hari penjara. Ke-14 pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun yang ditangkap dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan dua orang diantaranya yang berinisial FE dan SP merupakan kakak kelas Yuyun.


(kha/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini