Pemberian Kredit BPD Riau Bukan Mengatasi Masalah, Justru Menimbulkan Masalah

Redaksi Redaksi
PEKANBARU, riaueditor.com- Pemberian penyaluran kredit senilai Rp 35,2 miliar oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau pada tahun 2003 ke PT Saras Perkasa mempunyai tujuan baik. Niatnya, kredit macet 86 debitur di BPD cabang Batam terselesaikan.

Namun pada kenyataannya, pemberian kredit ke Perusahaan tersebut justru menimbulkan masalah baru bagi Bank BPD yang sekarang berubah menjadi Bank Riau Kepri ini. Kredit yang disetujui ini sampai sekarang tidak pernah dilunasi dan makin menambah rentang kredit macet di Bank milik Pemprov Riau dan Kepri ini.

Hal itu terungkap dipersidangan lanjutan dugaan korupsi kredit macet Bank Riau Kepri di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/1/13), dengan terdakwa Bukhari Arrahim, Mantan Direktur Pemasaran bank tersebut.

"Bisa dikatakan pemberian kredit ini untuk menyelesaikan masalah yang menimbulkan masalah," terang Hasnam Harun, Mantan Pemimpin Divisi Treasure (aset) Bank Riau Kepri, yang menjadi saksi yang digelar di persidangan Tipikor hari ini.

"Kalau slogan pegadaian adalah mengatasi masalah tanpa masalah. Kalau kredit ini, mengatasi masalah menimbulkan masalah," katanya lagi di depan Majelis Hakim Krosbin Lumbon Gaol SH,MH.

Merasa tak enak dengan Bukhari, saksi, Hasnam, menarik perkataannya. "Maaf yang mulia. Saya kebablasan ngomong saat mencontohkannya," sebut Hasnam sambil tersenyum tipis.

Sebelumnya, Hasnam menjelaskan sejumlah permasalahan sejak PT Saras mengajukan kredit. Diantaranya, mengenai rapat komite persetujuan kredit yang digelar 11 Juni 2003. Menurutnya, rapat ini melanggar SK Bank Riau nomor 34 tentang rapat komite. Pasalnya, rapat yang dilakukan saat itu tidak dipimpin ketua komite Zuhri Alarsyad. "Rapat ini dipimpin Zulkifli selaku direktur utama. Ini melanggar SK tersebut," kata Hasnam.

"Saat rapat berlangsung, Pak Zuhri memang sedang berhalangan hadir. Tapi, berdasarkan aturan bank, yang berhak memimpin rapat adalah saya dan Ilyas Karim, karena lebih senior dari Zulkifli," tambah Hasnam.

Sewaktu rapat, jelas Hasnam, barulah ia mengetahui ada pengajuan kredit yang diajukan Arya. Ia bersama 17 direksi dan komite yang hadir tidak diperbolehkan memberikan saran mengenai kredit yang diajukan tersebut.

Karena, Hasnam dan kawan-kawannya sudah diarahkan Zulkifli supaya tetap menyetujui pemberian kredit tersebut. "Menurut direktur, pemberian kredit ini dalam rangka penyelamatan Bank. Makanya, kami setuju saja semuanya," tuturnya.

Selain rapat komite yang melanggar aturan ini, syarat PT Saras dalam mengajukan kredit juga tidak terpenuhi syaratnya.

Dikatakan Hasnam, syarat yang tidak terpenuhi itu adalah syarat karakter, kapasitas, kolekteral, kapital atau modal dan kondisi keuangan atau neraca PT Saras. "Semua syarat ini tidak terpenuhi," tegasnya.

PT Saras saat mengajukan kredit baru berumur dua hari. Dilihat dari legalitas, PT Saras hanya berdasarkan akta notaris. "Berdasarkan aturan, perusahaan yang mengajukan kredit harus disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," terangnya.

Selain itu, jelasnya, pengajuan kredit tidak disertai agunan. PT Saras hanya mengagunkan sebuah mall dan 38 ruko di Batam yang akan di-take over. "Secara hukum, PT Saras belum memiliki mall tersebut secara penuh," jelas Hasnam.

"Artinya, perusahaan ini saat mengajukan kredit tidak mempunyai agunan yang akan dijaminkan," tegasnya.

Dilihat dari kondisi keuangan, PT Saras tersebut belum mempunyai. Sebab baru berusia dua hari. "Dari mana keuangannya, perusahaannya saja baru berumur dua hari," katanya.

Namun begitu, tambah Hasnam, PT Saras pernah memberikan janji Rp 100 miliar ke pihak Bank BPD, jika kredit yang diajukannya sudah cair.

Kenyataaanya, setelah kredit dicairkan semua, janji Arya selaku direktur tidak pernah terpenuhi, bahkan sampai sekarang. Atas ini, pihak Bank Riau Kepri merasa ditipu oleh Arya.

Lantas, kenapa pihak bank masih menyetujui kredit dengan sekelumit syarat yang tak terenuhi. Hasnam mengatakan, semua dilakukan demi penyelamatan bank saat itu.

"Dalam keadaan normal, kredit itu tidak akan disetujui. Saat pengajuan, kondisi bank sedang tidak normal. Makanya disetujui," jelasnya.

Keadaan tidak normal ini, terang Hasnam, dikarenakan kondisi Non Perfomance Loan (NPL) Bank BPD Riau saat itu mencapai angka lima persen.

Angka itu disebabkan kredit macet 86 debitur di Batam. Dimana setiap debitur bernilai Rp 280 juta. "Makanya, dengan pemberian kredit ke PT Saras untuk mengtakeover kredit macet tersebut, NPL bank akan turun menjadi dua persen. Dan ini membuat kondisi bank normal kembali," tegasnya.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini