Pembelian Kapal PT TBMS Inisiatif Bersama

Redaksi Redaksi
Pembelian Kapal PT TBMS Inisiatif Bersama
Foto : Ilustrasi (sumber foto istimewa)
PEKANBARU, Riaueditor.com- Raden Fathan Kamil yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan penyimpangan dana investasi PT KITB menerangkan bahwa pembelian kapal tanker MT Fathimah oleh PT TBMS merupakan hasil kesepakatan rapat manajemen perusahaan, bukan inisiatifnya sendiri. Hal ini sesuai dengan strategi bisnis perusahaan yang memang dari awal pembentukan perusahaan patungan PT KITB dan PT MPM sudah dituangkan dalam MoU kerjasama.

"Pembelian kapal ini hasil diskusi seluruh pengurus dan pemegang saham, jadi inisiatif bersama managemen," tegas saksi menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Roy Charles SH.

Selain itu Tindakan mantan Direktur KITB, Syarifuddin Hadi,  untuk menempatkan dana perusahaan dalam penyertaan modal perusahaan patungan yakni PT TBMS, merupakan perbuatan yang telah dilakukan sesuai dengan undang-undang perseroan terbatas. Demikian dijelaskan Ir Fathan Kamil, mantan Direktur PT TBMS, dalam kesaksiannya pada sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Selasa (8/7).

"Dana PT KITB tersebut masih ada dalam bentuk saham di PT TBMS" lanjut saksi.

Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana PT Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB) dengan terdakwa Ir Syarifuddin Hadi, mantan direktur KITB, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Ir Fathan Kamil (mantan direktur utama PT TBMS) dan Ir Mohammad Iqbal (mantan komisaris utama PT TBMS).

Dalam keterangannya, saksi Ir Fathan Kamil menjelaskan bahwa selama periode kepengurusannya sebagai direktur utama, PT Tanjung Buton Makmur Sejahtera berjalan dengan baik dan memberikan keuntungan positif pada perusahaan, walaupun keuntungan tersebut belum mencapai target laba yang diinginkan pemegang saham. Beberapa kegiatan yang dilakukan perusahaan antara lain kesepakatan kerja sama dengan Chevron, pengurukan lahan di kawasan industri tanjung buton, pembangunan tangki timbun, pembuatan proposal, pembiayaan perbankan, dan pembelian kapal tanker.

"Pembangunan tanki timbun di kawasan industri tanjung buton tidak bisa dilanjutkan karena status lahan yang belum selesai pengurusan HPLnya pada saat itu  dan juga karena kondisi tanah yang labil ", tegasnya.

Menanggapi pertanyaan ketua majelis hakim Sutarto SH, terkait pembelian kapal MT Fathimah oleh PT TBMS yang diduga harganya terlalu tinggi sebesar Rp 90 Milyar, Fathan Kamil menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan kesepakatan penjual dan pembeli yang telah disetujui pengurus dan pemegang saham perusahaan berdasarkan hasil apraisal independen.

"Menurut hasil apraisal independen, nilai kapal MT Fathimah sebelum traksaksi jual beli adalah Rp 95 milyar" ujarnya.

Kapal MT Fathimah adalah kapal tanker chemical modern buatan Jepang. Kapal tersebut merupakan kapal dengan performa terbaik yang dimiliki oleh PT TRUST. Menjawab pertanyaan majelis hakim kenapa kapal terbaik yang dijual ke PT TBMS, Fathan Kamil menjelaskan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmennya untuk memberikan yang terbaik kepada mitra kerjanya. Selanjutnya dengan kemitraan bisnis kapal yang terbaik ini saksi berharap kedepan potensi bisnis pengembangan kawasan pelabuhan tanjung buton bisa direalisasikan dengan baik juga.

Mengomentari kesaksian Fathan Kamil,  Penasehat hukum terdakwa, Asep SH, menegaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi jelas  bahwa setoran PT KITB kepada PT TBMS adalah dana perusahaan, bukan uang negara. Selain itu kasus ini merupakan kasus perdata murni, karena yang mana PT KITB sudah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Siak. Demikian juga untuk penyimpanan dana PT KITB di Bank BPRS Rifatul Ummah, sudah tidak ada masalah karena semua dana telah dikembalikan ke PT KITB.

"Pengadilan Negeri Siak telah memutuskan bahwa dalam kasus perdata ini tidak ada kerugian, sehingga gugatan PT KITB ditolak", imbuh saksi.

Sementara itu mantan Komisaris PT TBMS, Mohammad Iqbal, dalam kesaksiannya menegaskan bahwa selama dioperasikan PT TBMS, kapal MT Fathimah dapat beroperasi dengan baik.Walaupun terjadi krisis ekonomi pada tahun 2009, PT TBMS masih diuntungkan dari bisnis kapal ini. Saksi juga menganggap bahwa tidak ada yang salah dengan kebijakan terdakwa Syarifuddin Hadi dalam penempatan dana PT KITB, karena sudah sesuai prosedur. DM

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini