Pelaku Penusukan dan Perampokan di Purna MTQ Pekanbaru Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Penusukan dan Perampokan di Purna MTQ Pekanbaru Ditangkap Polisi
dm/riaueditor.com
PEKANBARU, Riaueditor.com- Seorang remaja berinisial Rf alias Eko (19) warga Jalan Rawa Sari Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Bukit Raya terpaksa meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Bukit Raya, Sabtu (13/12) lalu sekitar pukul 03.00 WIB. Pasalnya remaja ini nekad melakukan perampokan dan penusukan kepada korbannya hingga ususnya terburai dan harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Informasi yang dirangkum Riaueditor di kepolisian, peristiwa perampokan yang dialami oleh korban Martahan Marpaung (28) warga Jalan Kaharudin Nasution itu, terjadi pada Jumat (21/11) lalu disekitar kawasan Bandar Serai Purna MTQ Jalan Sudirman sekitar pukul 05.00 WIB.

"Waktu itu korban sedang duduk di dekat tower dan kemudian datang pelaku sambil menanyakan kepada korban "ngapain abang disini" dan korban menjawab "emangnya kenapa". Pelaku lalu berkata jika dirinya merupakan pemuda setempat. Selanjutnya korban dan pelaku pun bertengkar mulut," kata Kapolsek Bukitraya Kompol Dalizon saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo, Selasa (16/12) siang.

Saat itu, lanjut Kanit, pelaku memaksa korban untuk menyerahkan dompet dan hanphone miliknya namun korban tidak mau memberikannya hingga akhirnya keduanya terlibat perkelahian. Pada saat itulah pelaku mengeluarkan pisau yang diselipkan dekat celananya dan kemudian menusukan pisau ke arah perut korban sebelah kanan sebanyak satu kali hingga usus korban terburai keluar.

Melihat korban roboh bersimbah darah, pelaku langsung melarikan diri dengan mengambil dompet milik korban yang berisi kartu identitas dan uang sejumlah Rp 35 ribu. Akibat kejadian tersebut korban harus dirawat intensif di RSUD Arifin Ahmad.

Saat ini tersangka berikut barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan, telah diamankan ke Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara," tandas Arry.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini