Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diciduk Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Pembobol Rumah Kosong Diciduk Polisi
dm/riaueditor.com
Tersangka curat Surya saat diamankan petugas.
PEKANBARU, Riaueditor.com- Jajaran Reskrim Polsek Bukit Raya berhasil membekuk Sr (25), seorang tersangka kasus pencurian dirumah kosong yang ditinggal penghuninya, Kamis (01/5). Tersangka sendiri diringkus Tim Opsnal saat berada dirumahnya Jalan Kartama Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.

Menurut informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, awal mula dilakukan penangkapan terhadap tersangka setelah Polsek Bukitraya mendapat laporan korban tanggal 4 April 2014 lalu, atas nama Aifa Refi warga Jalan Segar Gang Makmur, Kecamatan Bukitraya.

Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya telah dimasuki maling saat ia sedang pergi. Akibat kejadian tersebut korban mengaku kehilangan satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat dan dua unit handphone, dengan total kerugian mencapai Rp 15 juta.

"Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan penyelidikan. Dan tersangka dibekuk saat berada dirumahnya pada Kamis (1/5) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB," papar Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Ipttu Arry Prasetyo SH MH, Jumat (2/5).

Dijelaskannya berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka mengakui baru sekali melakukan pencurian dengan korban pemilik rumah tidak berada dirumahnya.

"Selanjutnya kasusnya akan tetap kita kembangkan," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH MH, Jumat (02/5).

Iptu Arry Prasetyo melanjutkan, bahwa tersangka hingga kini masih menjalani penyidikan intensif. Guna mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam aksi-aksi pencurian diwilayah hukum Mapolsek Bukit Raya.

Selanjutnya, Iptu Arry Prasetyo mengatakan pihaknya juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas kasus yang dilakukan tersangka, ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjata," tutup Kanit. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini