Pelaku Jambret yang Dihakimi Massa di Pekanbaru Ternyata Residivis Narkoba

Redaksi Redaksi
Pelaku Jambret yang Dihakimi Massa di Pekanbaru Ternyata Residivis Narkoba
riaueditor
Pelaku sewaktu diamankan petugas Polsek Senapelan setelah dihakimi warga usai gagal melakukan aksi jambret.

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pria di Pekanbaru babak belur dihajar massa karena diduga menjambret seorang perempuan. Setelah diperiksa, diketahui pelaku merupakan residivis narkoba yang baru keluar dari penjara.


"Pelaku telah kita amankan. Kita ketahui, ternyata pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara," ujar Kapolsek Senapelan Kompol Kari Amsah Ritonga Sik SH MH, kepada riaueditor.com, Sabtu (04/01/2020).


Tersangka adalah Randy Achmed alias Randy (30) warga Jalan Meranti Gg Sempurna I No 08 Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 


"Sedangkan korbannya, perempuan berinisial Cut (19), warga Jalan Sidomulyo Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan yang dijambret pelaku pada Jumat (03/01/2020) sekitar pukul 16.20 Wib di Jalan Melur persimpangan Jalan Seroja," kata Ritonga. 


Peristiwa ini terjadi, lanjut Ritonga, saat korban bersama temannya melintas menaiki sepeda motor. Handphone Xiomi Note 5 korban yang disimpan disaku celana sebelah kanan menjadi incaran pelaku. 


"Pelaku yang duduk dibelakang lantas menjambret handphone dari saku korban. Handphone tersebut sempat mereka rampas," ujar Ritonga. 


Ketika melakukan aksinya, masih kata Ritonga, korban sempat mengejar sambil berteriak 'jambret'. 


Apes, setibanya di Jalan Melur Gg Nuri Kecamatan Senapelan, kedua pelaku terjatuh dari sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan plat polisi BM 3760 AAN yang dikendarainya saat melakukan aksi jambret. 


Saat itu pelaku dapat ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga sekitar, sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial Ra berhasil kabur dan saat ini sedang dalam pengejaran kepolisian. 


"Kini pelaku dan barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Senapelan. Hasil pemeriksaan Randy telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali, diantaranya 3 kali gagal dan 5 berhasil," tutup Ritonga. (dri) 



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini