Pelaku Jambret 8 TKP di Tapung Dibekuk Polisi

Redaksi Redaksi
Pelaku Jambret 8 TKP di Tapung Dibekuk Polisi
Dua pelaku jambret di Tapung

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pelaku jambret yang kerap beroperasi di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, diringkus oleh petugas Reskrim Polsek Tapung di sebuah warung yang berada di RT 02 RW 05 Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (26/1/2016) kemarin pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM, pada riaueditor, Rabu (27/1/2016) menyatakan, pelaku dibekuk berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku Andry Syaputra alias Andre (19) warga Jengkolan Desa Petapahan Kecamatan Tapung yang telah duluan diringkus polisi pada 13 Januari 2016 lalu.

"Penangkapan terhadap M Riony Akbar alias Rion (17) warga Tapung tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari rekannya yang diamankan sebelumnya. Keduanya telah diamankan di Mapolsek Tapung dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan selanjutnya," sebut Guntur Rabu pagi melalui telepon selulernya.

Dikatakan Guntur, kepada petugas keduanya mengakui telah melakukan aksinya di 8 tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku mengaku telah beraksi di 8 TKP diwilayah Kecamatan Tapung," ungkapnya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa Nopol yang dipakai kedua saat beraksi, 4 lembar STK asli, 8 buah kartu ATM, 2 SIM C, 1 kartu NPWP, 15 bermacam kartu, 5 unit hanphone dan 1 buah dompet warna hitam coklat milik korban.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku hasil kejahatan mereka bagi dua. Uang hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini