PNS Pelaku Pemukulan Kadisporabudsata Inhu Wajib Lapor 2 Kali Seminggu

Redaksi Redaksi
PNS Pelaku Pemukulan Kadisporabudsata Inhu Wajib Lapor 2 Kali Seminggu
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Senin (15/8) sekitar pukul 17.30 WIB Polres memberikan penangguhan penahanan tehadap tersangka Fazli Zalendra Alias Rendra (42), PNS di Disporabudsata Inhu perkara dugaan penganiayaan terhadap korban Armansyah, Kepala Disporabudsata yang terjadi pada Jumat (05/8) sekitar pukul 16.30 WIB di kantor Disporabudsata Inhu Jalan Indragiri Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

"Alasan dikeluarkannya Sprint adanya Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak. Meski begitu pelaku wajib lapor 2 kali per minggu," kata Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak Selasa (16/8).

Perjanjian tersebut berbunyi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan serta pelapor telah memaafkan dengan ikhlas atas tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor.

"Penangguhan penahanan tersebut juga berdasarkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan dari keluarga terlapor a/n. Jannatu," katanya lagi.

Selanjutnya adalah Surat Permohonan Pencabutan Laporan (Pengaduan) yang ditandatangani oleh Armansyah (Pelapor).

"Terhadap Rendra (Terlapor) tetap dikenakan Wajib Lapor ke Polsek Rengat Barat sebanyak 2 kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis," tutupnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini