PN Rengat Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Karlahut

Redaksi Redaksi
PN Rengat Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Terdakwa Karlahut
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, menolak permohonan penangguhan penahanan tiga orang pimpinan perusahaan PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang merupakan terdakwa pembakaran lahan di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu.

Ketiga terdakwa tersebut antara lain, Edmond John Pereira warga negara Malaysia, menjabat sebagai Plantations Manager PT PLM, kemudian Nischal Mahendrakumar Chatai warga negara India, menjabat sebagai Manager ‎PT PLM dan satu orang lainnya warga negara Indonesia, yakni Iing Joni Priatna menjabat sebagai Direktur PT PLM.

Sebagaimana ditegaskan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Rengat Moh Sutarwadi SH melalui Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH awal pekan kemarin di ruang kerjanya menjelaskan alasan penolakan penangguhan penahanan terhadap tiga terdakwa Karlahut tersebut.

"Penolakan ini disebabkan dua orang terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari negara Malaysia dan India," katanya.

Majelis Hakim sudah memutuskan penolakan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa, karena khawatir melarikan diri. Apalagi dua terdakwa merupakan warga negara asing.

"Ketiga pimpinan PT PLM ini sebelumnya telah menjalani persidangan perdana di PN Rengat, Rabu (2/3) lalu, mereka didakwa oleh 10 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembakaran lahan dengan sengaja pada tanggal 31 Agustus 2015 hingga tanggal 9 September 2015 di areal sepadan blok D7 PT PLM seluas 36 hektare di Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal," jelasnya.

JPU mendakwa terdakwa dengan pasal 92 ayat I huruf a jo17 ayat 2 huruf b undang-undang RI 18 tahun 2013 tentang, pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan pasal 109 jo pasal 68 undanng-undang 38 tahun 2014 tentang perkebunan.

Dalam sidang tersebut JPU juga menambahkan dakwaan primer pasal 98 ayat I jo 116 ayat I huruf f undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan dakwaan subsider pasal 99 ayat I jo 116 ayat I huruf b undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Terhadap ketiga terdakwa Karlahut ini akan kembali disidangkan di PN Rengat, sedangkan sidang kedua akan digelar Rabu (16/3) nanti dengan agenda menghadirkan saksi. Saat ini ketiga terdakwa ditahan di Rutan Rengat," tutupnya. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini