Ops Antik Muara Takus 2019, Polresta Pekanbaru dan Jajaran Ungkap 82 Kasus Narkotika

Redaksi Redaksi
Ops Antik Muara Takus 2019, Polresta Pekanbaru dan Jajaran Ungkap 82 Kasus Narkotika
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Gelar Ops Antik Muara Takus 2019 yang dilaksanakan Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek, terhitung dari tanggal 20 November hingga 30 November 2019, berhasil mengungkap sebanyak 82 kasus narkoba diwilayah Kota Pekanbaru. 


Dalam Ops Antik Muara Takus 2019 yang berlangsung selama 22 hari itu, Polresta Pekanbaru dan jajaran Polsek menangkap sebanyak 106 orang tersangka terdiri dari 93 laki-laki dan 13 perempuan.


Ke 106 orang tersangka yang diamankan itu terdiri dari pengedar dan pemakai narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1.300,34 gram, ganja seberat 304,94 gram dan 12.959 butir pil ekstasi yang berhasil di amankan dari para tersangka.


"Sebanyak 1.300,34 gram sabu dan 304,94 gram ganja dan 12.959 butir pil ekstasi dengan jumlah 82 kasus dan tersangka 106 orang," jelas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya di dampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman saat menggelar konferensi Persnya di lobby Mapolresta Pekanbaru, Senin (09/12). 


Dijelaskan Nandang, pengungkapan kasus narkoba ini tidak luput dari bantuan warga masyarakat dan kenerja aparat kita dalam mengungkap kasus.


"Kami beserta jajaran terus berusaha semaksimal mungkin dengan kekuatan yang ada agar tapin terbebas dari peredaran narkoba," bebernya.


Tidak hanya itu Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polsek yang dinilai baik dalam kinerjanya selama Ops Antik Muara Takus 2019 yang digelar Polresta Pekanbaru dan jajarannya. 


Polsek Tampan mendapatkan peringkat pertama dengan jumlah 10 kasus, disusul peringkat dua Polsek Rumbai dengan 9 kasus, peringkat tiga Polsek Tenayan Raya dengan 8 kasus dan juara favorite Polsek Limapuluh dengan 5 kasus dan jumlah barang bukti terbanyak. 


Nandang berharap dengan adanya penghargaan yang diberikan Polresta Pekanbaru bisa lebih memotivasi jajaran Polsek dalam penindakan kasus-kasus narkoba.


"Harapan kita dengan prestasi yang didapat ini bisa dipertahankan kalau perlu ditingkatkan, jadi dengan mendapatkan penghargaan ini juga bisa memberikan motivasi kepada anggota-anggota yang ada," pungkasnya. 


Terhadap para tersangka, Polisi menjerat mereka dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup. (dri) 


Tag:
ops

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini