Operasi Yustisi, Polsek Bunut Sosialisasikan Perbub Pelalawan

Redaksi Redaksi
Operasi Yustisi, Polsek Bunut Sosialisasikan Perbub Pelalawan
riaueditor

PELALAWAN, riaueditor.com - Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan terhadap masyarakat menuju adaptasi kebiasaan baru dilaksanakan Polsek Bunut di Jalan Lintas Bono Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (23/09) pagi. 


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut jajaran Polres Pelalawan AKP Rokhani dengan melibatkan tujuh personil dan menyasar pengguna jalan baik roda dua maupan roda empat yang tidak menggunakan masker.


"Dalam kegiatan kali ini kita hanya memberikan teguran lisan saja kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata AKP Rokhani.


Lanjut Kapolsek, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sendiri sudah mengeluarkan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, tertanggal 21 September 2020.


Nantinya, setelah penerapan kegiatan sosialisasi ini dilakukan maka untuk kedepannya terhadap pelanggar yang tidak menjalankan protokol kesehatan nantinya akan diberikan sangsi sosial ataupun sangsi denda sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 


"Kita harapkan kepada seluruh masyarakat agar kedepannya tidak ada yang terjaring dalam operasi yustisi," ujar AKP Rokhani.


Ditambahkan Kapolsek, nantinya terhadap para pelanggar yang dikenakan sanksi hukuman sosial maupun denda bukanlah merupakan sebuah hukuman namun lebih mengarah sebagai efek jera dan pengingat bagi pelanggar agar sadar pentingnya penerapan protokol kesehatan. (**)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini