Office Boy Didakwa Rugikan Negara Rp4,7 M di Kasus Videotron

Redaksi Redaksi
Office Boy Didakwa Rugikan Negara Rp4,7 M di Kasus Videotron
ilustrasi
JAKARTA - Hendra Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan Videotron.

Untuk diketahui, Hendra adalah pria kelahiran Bogor 3 Mei 1981. Pendidikan terakhirnya adalah SD tidak tamat. Hendra terjerat dalam kasus Videotron lantaran namanya tercatat sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, padahal dia hanya bekerja sebagai office boy di kantor tersebut.

"Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.934,00 berdasarkan hasil kerugian negara oleh BPKP perwakilan DKI Jakarta tanggal 20 Februari 2014," kata Jaksa Penuntut Umum, Elly Supaini, dalam amar dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2014).

Atas perbuatan tersebut, Hendra didakwa melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 taahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Elly, Hendra Saputra bersama-sama dengan Hasnawi Bachtiar, Kasiyadi, telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengadaan Videotron pada Kementerian Koperasi dan UKM 2012.

Hendra juga dijerat dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang no 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

(ugo/okezone)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini