Nyambi jual Sabu, Sopir di Siak Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Nyambi jual Sabu, Sopir di Siak Ditangkap Polisi
riaueditor.com
Tersangka Surianto.

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Resnarkoba Polres Siak, Riau, membekuk Suranto (28) warga Dusun Sri Mersing, Kampung jati Baru, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pria yang keseharianya berprofesi sebagai sopir itu ditangkap lantaran kedapatan memiliki 1 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram. Selain sabu, dari tangan tersangka polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone dan sepeda motor yang digunakannya.

Informasi yang dihimpun Riaueditor.com dikepolisian, Suranto ditangkap di KM 3 Jalan Lintas Perawang - Siak, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kamis (14/7/2016) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Ia ditangkap ketika akan melakukan transaksi narkoba.

"Penangkapan berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di KM 3 Dayung. Anggota lalu melakukan penyelidikan dan tersangka ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM.

Petugas pun melakukan penggeledahan. Suranto tak berkutik ketika petugas mendapati paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok ditangan kirinya. Suranto pun langsung di gelandang ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini