Nyambi Jual Togel, Pemilik Kedai Tuak Diciduk

Redaksi Redaksi
Nyambi Jual Togel, Pemilik Kedai Tuak Diciduk
dm/riaueditor.com
Tersangka MS saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rumbai.
PEKANBARU, Riaueditor.com- MS (45) pria pemilik Kedai Tuak, di Jalan Siak Kelurahan Sri Palas Kecamatan Rumbai, ditangkap anggota Reskrim Polsek Polsek Rumbai, Sabtu (29/3) sekitar pukul 16.50 WIB. Ia digiring ke Mapolsek Rumbai karena berjualan tuak sambil menjadi bandar togel.

Penangkapan terhadap warga Jalan Putih Pungguk RT03 RW 14 Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai tersebut, berkat adanya informasi dari warga sekitar yang resah terhadap bisnis angka berhadiah yang dilakukan tersangka.

Bersama tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 148 ribu, 1 buku rekap dan 1 unit HP merk Nokia yang dipergunakan tersangka menerima pesanan angka togel.

Kapolsek Rumbai AKP Franky Tambunan ST, melalui Kanit Reskrim Iptu BT Siregar pada Riaueditor, Minggu (31/3) siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap MS.

"Saat ini tersangka telah kita amankan, guna dilakukan pengembangan kasusnya dan kepada siapa tersangka menyetor hasil penjualan togelnya," ujar BT Siregar.

Atas perbuatannya, tersangka, di kenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini