Ngaku Wartawan Mingguan, Edarkan Shabu

Redaksi Redaksi
Ngaku Wartawan Mingguan, Edarkan Shabu
Edarkan Shabu: Tsk yang mengaku wartawan mingguan diringkus Satres Narkoba Polresta Pekanbaru di rumahnya, Kamis siang (20/2).
PEKANBARU, riaueditor.com- Seorang bandar narkoba jenis shabu-shabu berhasil diringkus petugas Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, saat sedang nonton TV dirumahnya, Kamis (20/2) siang, sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 paket shabu senilai Rp 200 ribu, seperangkat alat hisap dan 1 bungkus plastic tic pembungkus shabu.

Kepada petugas, tersangka juga mengaku sebagai seorang wartawan dan memegang kartu pers No 131/TPC/PR/I/2014, dari sebuah Tabloid Central yang beralamatkan di Medan, Sumatera Utara.

Dari pengakuannya kepada penyidik, tersangka Masri (38) mengaku jika dirinya menjalankan bisnis haram ini telah satu tahun. "Saya telah satu tahun menjalankannya bang, buat nambah biaya hidup rumah tangga saya," ujarnya pada riaueditor, Jum'at (21/2) siang, dengan wajah tertunduk.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK mengatakan, penangkapan tersangka, berdasarkan adanya informasi yang diberikan masyarakat yang merasa resah dengan para pengedar narkoba ini.

"Dari informasi itulah tersangka Masri kita tangkap dirumahnya di Jalan Kepiting RT02 RW06 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Bukit Raya," jelas Hicca Alexfonso.

Sementara ini, kasusnya masih kita dalami dan dikembangkan untuk membongkar jaringannya. "Pengakuan tersangka, barang haram itu dapatnya dari seorang temannya yang berinisial AS, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas," ujar Hicca.

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp 1 Milyar rupiah. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini