Ngaku Ponakan Walikota Pekanbaru, Oknum Polisi Tipu PNS dan Rekannya Sesama Polisi

Redaksi Redaksi
Ngaku Ponakan Walikota Pekanbaru, Oknum Polisi Tipu PNS dan Rekannya Sesama Polisi
ilustrasi
PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang oknum polisi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Pekanbaru. Oknum polisi yang diketahui berinisial SB (40) dilaporkan lantaran diduga telah melakukan sejumlah aksi penipuan pada proyek semenisasi di Dinas PU Kota Pekanbaru. Modusnya, SB meminta uang pelicin untuk pemenangan sejumlah proyek yang akan dijanjikan.

Ia dilaporkan oleh rekannya yang juga anggota polisi berinisial MA (34) atas sejumlah proyek semenisasi yang dijanjikan. Meski sudah menerima uang jaminan, namun proyek tersebut tidak ada alias fiktif.

Kesal karena uang telah diberikan ke SB dan proyek semenisasi tak kunjung ada, MA pun lalu melaporkan rekannya sesama anggota polisi tersebut.

Data yang dirangkum di Mapolda Riau, kasus penipuan itu berawal saat korban MA dan abang angkatnya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial A (39), melakukan pertemuan pada pertengahan Agustus 2015 lalu di sebuah tempat untuk membicarakan masalah proyek semenisasi di kawasan Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Saat itu SB menawari A untuk mengambil proyek tersebut melalui proses penunjukan langsung (PL) dari Dinas PU Kota Pekanbaru. Ditawari Proyek, A sontak setuju. Agar pelaksanaannya bisa segera terealisasi, SB meminjam uang Rp 30 juta kepada MA. Uang itu pengakuan SB akan digunakan sebagai pelicin pada proyek ini.

Dalam aksinya, untuk menyakinkan A, saat itu SB sempat mengaku sebagai keponakan Walikota Pekanbaru Firdaus ST,MT. Namun apa daya, setelah uang diserahkan, proyek semenisasi yang dijanjikan SB tersebut hingga kini tidak juga dilaksanakan. Merasa telah menjadi korban penipuan, MA akhirnya melaporkan SB ke Mapolresta Pekanbaru guna proses hukum selanjutnya.

"Yang bersangkutan (SB) dilaporkan ke Mapolresta Pekanbaru pada Rabu (6/1/2016) kemarin, diduga terkait kasus penipuan pelaksanaan proyek semenisasi. Korban (MA) mengaku dirugikan senilai Rp 30 juta," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (7/1/2016) siang. (bot)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini