Modus Baru Pencurian, Kenal Lewat Facebook Pelaku Bawa Kabur Motor

Redaksi Redaksi
Modus Baru Pencurian, Kenal Lewat Facebook Pelaku Bawa Kabur Motor
riaueditor.com
Tersangka dan akun facebooknya
PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Sukajadi, berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan terhadap seorang korban bernama Mila Kurniawati (35), warga Jalan Hangtuah Gang Ros, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (13/3/2017) sekitar pukul 10.00 wib.

Pelaku bernama Rahaldias (27), warga Jalan Langsat, Kecamatan Sukajadi. Ia diringkus di tim Opsnal Polsek Sukajadi di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukajadi, setelah terbukti membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kejadian bermula ketika korban Mila Kurniawati berkenalan dengan Rahaldias melalui jejaring sosial Facebook dengan nama Danny Adyaksa.

Setelah menjadi teman dan berkomunikasi secara intens akhirnya keduannya sepakat untuk janjian bertemu di Matahari Plaza Jalan Pepaya.

Usai bertemu, korban dan pelaku lalu jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban. Puas berjalan-jalan, pelaku lalu menjalankan aksinya dengan menyerahkan kartu ATM miliknya kepada korban Mila dan menyuruh Mila mengambil uang di ATM milik pelaku.

Setelah korban Mila masuk ke ATM ternyata pelaku malah kabur dan melarikan Honda Beat milik korban. Sedang kartu ATM milik pelaku yang dipegang oleh korban ternyata sudah tidak lagi bisa diakses.

Merasa menjadi korban penipuan, korban lalu melaporkannya ke Polsek Sukajadi guna proses selanjutnya.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, setelah mendapat laporan, tim Opsnal Polsek Sukajadi lalu memburu tersangka dengan melakukan pemancingan lewat akun Facebook dengan akun berjenis kelamin perempuan.

Tim Opsnal dengan menggunakan akun berjenis perempuan lalu berkenalan dengan tersangka dan mengajak ketemuan. "Tersangka tak berkutik saat diamankan petugas di Jalan Tanjung, Kecamatan Sukajadi," kata Guntur.

Kini pelaku ditahan di Mapolsek Sukajadi karena melanggar pasal 378 dan atau 372 KUHP. "Bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebuah HP merek Nokia Asa 201," tukas Guntur. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini