Modus Baru, 29 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi Disimpan Dalam Kotak Box Besi Dibawah Mobil

Redaksi Redaksi
Modus Baru, 29 Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Pil Ekstasi Disimpan Dalam Kotak Box Besi Dibawah Mobil
riaueditor
Kapolda Riau Irjen Pol Nandang didampingi Dir Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono saat memperlihatkan barang bukti 29 kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polda Riau berhasil meringkus seorang tersangka kurir narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan modus menyimpannya dibawah mobil yang telah dimodifikasi berbentuk kotak box besi.


Pelaku, SL (44) ditangkap bersama barang bukti 29 Kg sabu dan 20.000 ribu butir pil ekstasi berikut 1 unit mobil minibus Suzuki Ertiga bernomor polisi D 1544 ACJ.


"Tersangka SL dibekuk dalam pencegatan yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Lintas Timur KM 293 Selensen Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir tepatnya didepan Polsek Kemuning pada Rabu (9/5/2018) malam, sekitar pukul 23.30 WIB," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Drs Nandang, Kamis (24/5/2018) 


Lanjut Nandang, kepada petugas SL mengaku telah dua kali melakukan pekerjaan sebagai kurir narkoba dengan melakukan pengiriman ke Jakarta.


"Dia (SL), telah dua kali menjemput dan mengirim barang haram ini ke Jakarta. Yang pertama ia diupah Rp80 juta dan yang kedua Rp180 juta," ungkap Nandang.


Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Ditresnarkoba Polda Riau tentang akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar pada Selasa (8/5/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.


Tim Khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Andri S langsung menyikapinya dengan melakukan penyelidikan dan pada, Rabu (9/5/2018) diketahui jika ersangka sudah bergerak menuju kearah pelalawan dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga Nopol D 1544 ACJ.


Tak ingin buruannya kabur, AKBP Andri lalu berkordinasi dengan Kapolres dan Kasat Resnarkoba Polres Inhu untuk melakuka pencegatan. Namun saat itu tersangka berhasil melintasi wilayah Kabupaten Inhu.


"Setelah lolos, sekitar pukul 18.00 WIB dilakukan razia didepan Polsek Kemuning, Inhil dan tersangka berhasil diamankan," kata Nandang.


Barang haram tersebut, oleh pelaku disimpan dibawah mobil ditempat yang telah dimodifikasi dengan membuat kotak box besi di sasis mobil.


Atas perbuatannya, tersangka SL dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (ds)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini