Miliki Sabu, Dirut BPR Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Miliki Sabu, Dirut BPR Rokan Hulu Ditangkap Polisi
riaueditor
Tersangka usai diamankan dan dibawa ke Mapolres Rohul.

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten  Rokan Hulu, Provinsi Riau, Jangnip (41) dibekuk aparat Kepolisian Polres Rokan Hulu, Rabu (01/8/2018) lalu. 


Jangnip ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu.


"Iya benar (ditangkap), saat ini sedang diproses sidik," ujar Kapolres Rokan Hulu AKBP Hasyim Risahondua, Senin (06/8/2018).


Hasyim menyampaikan, Jangnip ditangkap di rumahnya di Jalan Kuini nomor 108 Kelurahan Ujung Batu dengan barang bukti sabu 2,7 gram.


Selain Jangnip, polisi sebelumnya memangkap JAS di SLB Desa Ngaso Kecamatan Ujung Batu juga karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu.


"JAS ditangkap polisi pada Rabu (1/8/2018) lalu, dalam pemeriksaan dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya dari Jangnip," kata Hasyim. 


Polisi kemudian mencari keberadaan Jasanip dan berhasil menangkapnya saat berada di rumahnya.


Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas tak menemukan narkoba. Tak mau menyerah begitu saja, polisi menginterograsi JAS yang sebelumnya mengakui membeli sabu dari tersangka Jangnip.


JAS mengatakan bahwa kebiasaan Jangnip selalu menyimpan barang bukti di pekarangan rumahnya, tepatnta di dekat tanaman pohon anggrek. 


Lalu petugas kembali melanjutkan penggeledahan di sekitar pekarangan rumah Jangnip dan ditemukan barang bukti sabu dengan berat 2,7 gram yang disimpan di bawah batu dekat pohon anggrek


"Atas temuan itu, Jangnip berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Hasyim. (ds) 


 


 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini