Miliki 7 Paket Daun Ganja, Kurir Dibawah Kendali Napi Dicokok Polisi

Redaksi Redaksi
Miliki 7 Paket Daun Ganja, Kurir Dibawah Kendali Napi Dicokok Polisi
Humas Polresta Pekanbaru
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK SH MH didamping Kapolsek Limapuluh Kompol Angga, Kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag humas Iptu Polius H dan Anggota Reskrim Polsek Limapuluh serta para awak media cetak dan online dalam Press Conference Pengungk

PEKANBARU, riaueditor.com - Usai menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 5,2 Kg dalam tiga pekan terakhir ini, kini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 7 Kg dari tangan tersangka kurir, Sabtu (24/2/2018).   

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK SH MH didamping Kapolsek Limapuluh Kompol Angga, Kanit Reskrim Abd Halim, Kasubbag humas Iptu Polius H dan Anggota Reskrim Polsek Limapuluh serta para awak media cetak dan online dalam Press Conference di Loby Polresta Pekanbaru, Senin (26/2/2018) siang.

Pada saat iti, Kapolresta menjelaskan, bahwa pelaku Ahmad Hanafi alias Hanafi alias Lubis (Lk, 23) warga Jalan Kharudin Nasution atau tepatnya di Bofet Ajo Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, diamankan petugas Opsnal Polsek Limapuluh saat melakukan penyelidikan terkait kasus penjambretan (Curas) pada Sabtu (24/2/2018) di Jalan Kharudin Nasution Ujung Kecamatan Marpoyan Damai.

Pada waktu bersamaan tersangka Hanafi terlihat anggota opsnal  tengah mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja bernopol Polisi BM 3184 HC sambil memegang sebuah kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat sebuah bungkusan.

Merasa curiga dengan barang bawaannya, Anggota Opsnal Polsek Limapuluh berusaha menghentikan pria tersebut, melihat situasi sekitar pelaku hendak kabur, petugas cepat menghadang pelaku dengan mengontak anggota tim lainnya.

Dijelaskan Kapolresta, dari pengakuan tersangka, pelaku hanya sisuruh oleh seseorang yang bernama Siahaan lewat ponselnya. Serta arang bukti tersebut didapati dari orang yang tidak dikenal. Sementara Siahaan hanya menyuruh pelaku menyimpan dan mengantarkan kepada orang pembeli dengan upah Rp 1 juta per paket besar.

Dari keterangan tersangka, dirinya sudah dua kali menerima kiriman barang narkotika jenis daun ganja kering, pertama awal bulan Februari 2018 berjumlah 10 bungkus paket dengan berat 10 Kg. Kedua sebanyak 7 bungkus paket. Dari ke-7 bungkus paket itu baru satu bungkus yang diantar pelaku kepada pembeli.

Usut punya usut bahwa tersangka sendiri sebagai pengantar barang, untuk mengantarkan barang itu, dirinya mendapat upah sebesar Rp. 1 juta, sedangkan pelaku bernama Siahaaan berada di Lembaga Permasyakatan Pekanbaru.

Saat diamankan pelaku memiliki 1 kardus rokok sempurna mild kosong yang di bungkus dengan karung goni plastik putih corak merah biru berisikan 5 (lima) paket besar narkotika diduga jenis daun ganja kering.

Kemudian 1 bunkus plastik warna hitam yang juga berisikan daun ganja kering, 1 unit sepeda motor Ninja Kawasaki SS warna putih bernopol BM 3184 HC, 1 unit Hape merk samsung lipat warna merah hitam.

"Atas perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 jo pasal 111 undang2 No 35 tahun 2009 tentang narkotika, acaman (5-8 tahun) kurungan penjara," tutup Kapolresta. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini