Seorang DPO

Mau Nyabu, Dua Pemuda Bantan Ini Keburu Diangkut Polisi

Redaksi Redaksi
Mau Nyabu, Dua Pemuda Bantan Ini Keburu Diangkut Polisi
humas polda riau
Tersangka Ir alias Wan (33) dan EP alias Rik (20) berikut barang bukti sabu serta alat pendukung lainnya, saat diamankan di Mapolsek Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (25/11/2017) malam.

BENGKALIS, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Bantan, berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku tindak penyalagunaan Narkoba jenis sabu di Jl. Pantai Indah Selat Baru Kec. Bantan Kab. Bengkalis, Riau, Sabtu 25 Nopember 2017 malam.

Dua dari tiga pelaku yang diamankan tersebut, yakni Ir alias Wan (33) dan EP alias Rik (20) warga Pantai Indah Parit Desa Selat Baru Kec. Bantan Kab Bengkalis. Sedangkan Ar alias Ari, berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Pantai Selat Baru Kec. Bantan, kedua pelaku diduga sering melakukan tindak penyalahugunaan narkotika di wilayah tersebut.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bantan memerintahkan tim Opsnal agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan upayan penyelidikan secara tegas dan humanis.

Selanjutnya, tim Opsnal bergerak menuju lokasi, dan benar menemukan kedua yang dimaksud serta dilakukan pengeledahan badan. Saat akan dilakukan penggeledahan badan, pelaku Ir alias Wan membuang sesuatu bungkusan kecil kejalan. Mengetahui hal tersebut, tim Opsnal memerintahkan pelaku Ir untuk mengambil barang yg dibuang pelaku.

Setelah diperlihatkan kepetugas, ternyata barang yang dibuang pelaku Ir alias Wan adalah satu paket sabu-sabu. Ditanya petugas, dari mana barang tersebut didapatkannya, pelaku Ir menyebutkan bahwa dia menyuruh pelaku EP alias rik untuk membeli paket sabu senilai Rp.500.000 dari DPO Ari dan selanjutnya menyerahkan barang bukti tersebut kepada pelaku.

Petugas pun sempat mengejar pelaku DPO Ari, akan tetapi petugas tidak berhasil ditemukan dan diduga kabur dari wilayah tersebut.

Meski demikian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket Narkotika jenis sabu Rp.500.000, 2 (dua) buah bong/alat hisap, 1 (satu) bungkus rokok kretek Magnum Mild.

Tak sampai disitu, petugas juga mengamankan satu unit Handphone merk Samsung Duos warna putih, 1 satu unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit Sp.Motor merk Suzuki Satria FU warna biru muda tanpa No.Pol dan 1 (satu) unit Sp. Motor merk Honda Beat warna merah-putih BM 2XX6 DS.

Merasa cukup atas tindak penyalagunaan Narkotika jenis sabu tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti sabu dan alat pendukung lainnya langsung digelendang ke Mapolsek Bantan, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini