Mantan Direktur PD Kampar Aneka Karya Resmi Ditahan

Redaksi Redaksi
Mantan Direktur PD Kampar Aneka Karya Resmi Ditahan
sy/riaueditor.com
Mantan Direktut PD KAK, Herman Thamrin saat digiring pihak Kejari Bangkinang ke dalam mobil untuk dibawa ke LP Bangkinang, Selasa (3/5)
BANGKINANG, riaueditor.com - Mantan Direktur Perusahaan Daerah Kampar Aneka Karya (PD KAK), Herman Thamrin, Selasa (3/5) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bangkinang. Sebelumnya Herman Thamrin sempat buron lebih sebulan.

Penahanan itu setelah Herman yang ditemani seorang temannya menyerahkan diri sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Bangkinang tanpa ditemani penasehat hukum maupun keluarga.

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 3 jam guna melengkapi berkas penyidikan, Herman digiring menuju mobil untuk dibawa ke Lapas Bangkinang.

Diketahui, Herman Thamrin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangkinang sejak 12 Juni 2015 terjerat kasus dugaan korupsi penyelewengan dana penyertaan modal dari Pemkab Kampar untuk PD KAK tahun 2014.

Kasi Pidsus Kejari Bangkinang, Ostar Al Pansri mengatakan Herman Thamrin telah melanggar pasal 2, 3 dan 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman lebih 5 tahun penjara.

Dengan telah ditahannya Herman Thamrin Kejari Bangkinang akan memanggil tersangka lain dalam kasus ini yaitu Bakri Yusuf alias Bayu sebagai Bendahara PD KAK waktu itu, kata Ostar. (sy)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini