Mantan Bupati Bengkalis Bersaksi di Mapolresta Pekanbaru

Terkait Penggelepan Mobil Terano Milik Inspektorat Riau
Redaksi Redaksi
Mantan Bupati Bengkalis Bersaksi di Mapolresta Pekanbaru
dm/riaueditor.com
Mantan Bupati Bengkalis saat memberikan kesaksian diruang penyidik Jatanras Polresta Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Mantan Bupati Bengkalis H Syamsurizal SE MM, Selasa (04/2) sekitar pukul 11.00 WIB mendatangi Unit Jatanras Reskrim Polresta Pekanbaru. Kedatangan Kepala Inspektorat Riau ini, sebagai saksi, terkait kasus dugaan penjualan mobil Nissan Terano warna hitam plat merah Nopol BM 17 milik Inspektorat Riau yang dijual AM kepada Yusran (39) warga Desa Dusun Sawah, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar.

Pantauan Riaueditor di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (04/1) siang, pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bengkalis dua priode itu dengan didampingi pengacaranya berlangsung tertutup. Syamsurizal diperiksa kurang lebih selama dua jam lamanya, dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 13.30 WIB.

Kepada penyidik Jatanras Polresta Pekanbaru, Syamsurizal mengakui jika mobil Nissan Terano BM 17 tersebut awalnya dipinjamkan kepada AM (34) warga Jalan Sultan Syarif Kasim No 47 Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru bukan dijual seperti yang diberitakan.

"Mana mungkin mobil tersebut saya jual, itukan mobil milik negara. AM awalnya meminjam untuk suatu keperluan, ternyata mobil tersebut telah dipindah tangan ke Yusran. Inspektorat Riau pada bulan Oktober 2013 juga telah melaporkan kasus mobil ini ke polisi," tegas Syamsurizal.

Pengakuan pelapor, Yusran kepada penyidik Jatanras Polresta Pekanbaru, tahun 2013 lalu, dirinya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada AM, yang mengaku mempunyai hubungan dekat dengan Syamsurizal.

Uang Rp 50 juta tersebut, diserahkan Yusran guna pembelian 1 unit mobil merek Nissan Terano warna hitam Nopol BM 17  dengan nomor rangka WD21-M74817 yang kemudian diganti platnya menjadi Nopol BM 1986 NK oleh tersangka AM.

Pengakuan AM kepada Yusran yang juga pelapor dalam kasus ini, mobil tersebut adalah bekas kendaraan dinas Inspektorat Riau yang sudah di lelang dan pemenang lelangnya adalah Syamsurizal sendiri.

Namun, setelah uang diserahkan kepada AM, ternyata BPKB dan STNKnya mobil Nissan Terano BM 17 tersebut hingga kini tidak diserahkan AM kepada Yusran. Kemudian setelah diusut, belakangan hari diketahui jika Pemprov Riau melalui Biro Perlengkapan hingga kini belum ada melakukan pelelangan atas mobil tersebut dan masih terdaftar sebagai inventaris Pemprov Riau.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit Jatanras AKP Andi Kurniawan membenarkan jika Syamsurizal hadir sebagai saksi atas kasus penipuan yang dilakukan AM terhadap Yusran, pelapor.

"Syamsurizal kita periksa sebagai saksi atas laporan kasus penggelapan yang dilakukan AM terhadap Yusran. Untuk terlapor sendiri akan segera kita lakukan pemanggilan pemeriksaannya. Jika nantinya terbukti, bisa saja terlapor langsung kita tahan," ujar Andi (dm)

Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini