Mahasiswa Universitas Riau Kedapatan Bawa 980 Butir Pil Happy Five

Redaksi Redaksi
Mahasiswa Universitas Riau Kedapatan Bawa 980 Butir Pil Happy Five
dm/riaueditor.com
Mahasiswa Universitas Riau Kedapatan Bawa 980 Butir Pil Happy Five.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Seorang mahasiswa Universitas Riau asal Kabupaten Bengkalis berinisal DA (22) tertangkap tangan saat akan membawa 980 butir pil Psikotropika jenis Happy Five oleh petugas Bandara Sultan Syarif Qasim (SSK) II, Pekanbaru, Sabtu (07/3) sore, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat ini tersangka telah diamankan di Ditres Narkoba Polda Riau guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lanjut atas kasusnya.

Mahasiswa jurusan Fakultas Hukum itu kepada penyidik, Senin (09/3) siang mengatakan, bahwa dirinya hanya mendapatkan upah sebesar Rp 2,5 juta dan baru mendapat upah Rp 500 ribu dari pemilik barang berinisial R (DPO) warga Jalan Kelapa Sawit yang sebelum nya sudah dikenalnya yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

Menurut DA, sisa dari upah mengantarkan 980 butir pil Happy Five tersebut akan diberikan setelah pesanan yang dibawanya sampai ke Bandung, Provinsi Jawa Barat, oleh seseorang yang nanti akan menghubunginya.

Namun naas bagi DA, begitu melewati alat pindai metal deteksi (X-Ray) yang ada di Bandara SSQ II, alat mendeteksi adanya barang terlarang dibawa oleh tersangka dengan cara melilitkannya dalam bentuk tali pinggang, dan selanjutnya petugas mengamankan DA hingga dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang haram tersebut ditubuhnya.

"Ini kali pertama saya lakukan bang, setelah diminta oleh R yang sudah di kenalnya untuk mengantarkan barang tersebut tujuan Kota Bandung dengan menggunakan pesawat dan sesampai disana nanti saja dihubungi seseorang," kata DA pada sejumlah awak media.

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kombes Pol Hermansyah SIK didampingi Kabid Humas AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Senin (09/3) mengatakan, hingga sampai saat ini pihak Dit Reserse Narkoba Polda Riau masih terus melacak dan memburu keberadaan pria berinisial R yang merupakan jaringan peredaran pil Psikotropika jenis Pil Happy Five yang identitas sudah dikantongi petugas," terang Guntur.

"Satu papan pil Happy Five dengan jumlah 10 butir dijual sebesar Rp 100 ribu, jadi total keseluruhan barang bukti yang telah kita sita dari tangan DA, itu lebih kurang ditaksir sekitar Rp 980 juta," kata Hermasnyah.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini