JAKARTA - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebutkan telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terhadap terdakwa Suheri Terta, yang memutuskan bahwa Legal Manager PT Duta Palma Grup itu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Atas putusan ini, KPK mengimbau agar Suheri bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan terkait putusan tersebut.
"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru. Putusan kasasi tersebut dibacakan pada Selasa tanggal 30 Maret 2021, dengan amar pada pokoknya, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6/2021).
Dikatakan Ali, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Kemudian, memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
"Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan tersebut dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK. KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Grup. Suheri merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Sebelumnya, pada Rabu 9 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri. Namun diketahui, KPK sampai Rabu (16/9/2021) belum menerima salinan putusan untuk mempelajari lebih lanjut atas vonis bebas Suheri tersebut.
Suheri didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan Suheri bersama korporasi PT Palma Satu dan Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex Group dan PT Duta Palma sebagai tersangka.
Adapun hubungan antara korporasi dengan dua tersangka tersebut, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. (**)