Lengkap, Berkas Perkara Dugaan Korupsi RTH Eks PU Segera Disidang

Redaksi Redaksi
Lengkap, Berkas Perkara Dugaan Korupsi RTH Eks PU Segera Disidang
bermadah.com
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta

PEKANBARU - Berkas Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH Eks PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru sudah dinyatakan lengkap (P21) dengan melibatkan 3 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan langsung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Riau, Sugeng Riyanta, Selasa (27/2/2018) siang di ruangannya.

"Sudah lengkap atau P21. Mudah-mudahan pekan depan akan segera kita limpahkan ke Tahap II agar dapat segera menjalani proses persidangan dengan cepat," katanya.

Dengan begitu, penyidikan RTH Eks PU ini hanya bersifat administrasinya. Untuk menuntaskan pekerjaan rumahnya, kini Aspidsus Kejati Riau akan melanjutkan ke RTH Kacang Mayang.

"Setelah ini, kita akan melanjutkan ke RTH Kacang Mayang," lanjutnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Penyidik Kejati Riau sudah menetapkan sebanyak 18 orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan RTH Eks PU Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Dari 18 orang tersangka, sebanyak 3 orang tersangka sudah langsung dilakukan penahanan yakni Dwi Agus Sumarno selaku mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau, Rinaldi Mugni selaku Konsultan Pengawasan dan rekannya Yulia JB. Sementara, 15 orang tersangka lainnya yang belum ditahan. 

Dalam kasus ini, penyidik Kejati telah merangkum kerugian negara lebih Satu Miliar Rupiah, dari total seluruhnya jumlah nilai proyek yang mencapai Rp8 Miliar.

(bermadah.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini