Kuasa Hukum Tersangka Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Bantah Kliennya Provokator

Redaksi Redaksi
Kuasa Hukum Tersangka Pelaku Pengrusakan Mobil Polisi Bantah Kliennya Provokator
riaueditor.com
Tim Advokat LBH JANKAR, saat menyampaikan surat selaku kuasa hukum GY, di Mapolda Riau, Rabu (14/10).

PEKANBARU, riaueditor.com - Kuasa hukum dari tersangka Guntur Yuliawan (GY) terduga pelaku pengrusakan mobil dinas polisi dalam demo menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja di gedung DPRD Riau pada Kamis siang, 8 Oktober 2020 kemarin, membantah kliennya adalah provokator atau penyusup dalam aksi demonstrasi tersebut.

Hal ini disampaikan Ridwan Comeng SH,MH bersama Tim Advokat LBH JANKAR kepada awak media di kantornya, Rabu (14/10/2020). Dijelaskan Ridwan Comeng, bahwa GY yang sehari-hari bekerja sebagai buruh atau pekerja mekanik di salah satu perusahaan swasta ini murni terpanggil ikut demo sebagai solidaritas buruh, namun karena kliennya ini tidak bergabung di organisasi buruh, sehingga ia berinisiatif meminjam baju almamater milik temannya yang merupakan alumni Unilak.

"Di mana letak provokatornya, ini kan aksi massa yang hari-hari sebelumnya sudah terjadi, artinya aksi ini hanya suatu bentuk emosional yang bersifat spontanitas. Dan yang melakukan pengrusakan bukan dia sendiri, hanya saja di potongan video yang dimunculkan itu seolah-olah dia yang memulai, padahal yang melakukan pengrusakan mobil itu sebelumnya sudah ada oknum lain," terang Ridwan Comeng.

Menurut Ridwan Comeng kliennya juga tidak merencakan perbuatan melawan hukum tersebut, semua lebih kepada unsur emosional dan spontanitas. Semua awalnya karena dirinya terpanggil mengikuti aksi demonstrasi tersebut.

"Jadi dalam hal ini kami klarifikasi bahwa tidak benar bahwa klien kami GY dikatakan penyusup dan provokator, itu sama sekali tidak benar. Kami memandang GY ini adalah bagian dari gerakan demokrasi, gerakan masyarakat yang merasa aksi kemarin itu adalah hak mereka dalam menyalurkan aspirasinya. Namun yang juga patut disayangkan dalam aksi kemarin itu ada perbuatan anarki, kenapa? karena mereka merasa kesal penyaluran aspirasinya tak masuk atau tersumbat sehingga melampiaskan kemarahanya. Dan itu tidak cuma di sini, juga terjadi di daerah lainnya di tanah air," ungkapnya.

Ridwan Comeng berharap pihak kepolisian tidak merespon peristiwa ini secara berlebihan, karena aksi demontrasi yang terjadi bagian dari demokrasi yang dilindungi Undang Undang, dan kliennya GY secara gentle juga langsung mengakui kesalahannya serta meminta maaf.

"Guntur secara pribadi sudah mengakui kesalahannya dan langsung meminta maaf, juga mengakui bahwa dirinya bukanlah mahasiswa, dia melakukan itu murni karena selaku seorang buruh, bukan direncanakan sebelumnya untuk melakukan pengrusakan, semua terjadi spontanitas, karena terpancing saat aksi yang berlangsung ricuh tersebut," pungkas Ridwan Comeng.

Sebelumnya diberitakan, pembubaran aksi unjuk rasa mahasiswa memprotes Undang-undang Omnibus Law terkait Cipta Kerja di DPRD Riau berakhir ricuh, Kamis (08/10/2020).

Dalam rekaman video amatir warga sekitar yang beredar di media social tampak sekelompok orang yang melakukan pengrusakan mobil patroli polisi di depan Hotel Tjokro jalan Sudirman Pekanbaru saat aksi unjukrasa aliansi mahasiswa Riau pada Kamis (8/10/2020) lalu. Polisi akhirnya berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku, yakni GY (24) yang ditangkap di wilayah Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Dalam video yang beredar tersebut terlihat tersangka pelaku GY saat itu menggunakan jas almamater Universitas Lancang Kuning.

Usai diamankan, Guntur mengaku dirinya bukanlah mahasiswa dan hanya menyamar menggunakan jas almamater Universitas Lancang Kuning yang dipinjam dari seorang temannya.

"Dia (Guntur-red) ditangkap pada Senin (12/10/2020) berdasarkan penyelidikan dan hasil video closed circuit television (CCTV) cek wajah, gestur, hasilnya sama," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Senin (12/10).

Usai diamankan, Guntur mengaku dirinya bukanlah mahasiswa dan hanya menyamar menggunakan jas almamater Universitas Lancang Kuning yang dipinjam dari seorang temannya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan atau Pasal 406 atau Pasal 214 KUHPidana Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dan akan diproses sesuai hukum dengan adil," tegas Kapolda Riau.(har/R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini