Setelah 2 bulan melapor

Korban Tindak Kekerasan Kecewa, Polisi Belum Menahan Pelaku

Redaksi Redaksi
Korban Tindak Kekerasan Kecewa, Polisi Belum Menahan Pelaku
ilustrasi.net
RENGAT, riaueditor.com- Korban tindak kekerasan beserta ancaman yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Suwani Br Sinaga (41) warga Dewa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gansal pada Sabtu (15/3) masih menyisakan pertanyaan. Pasalnya, pelaku Sondang Hutasoit salah seorang oknum Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) Inhu hingga hari ini belum juga ditahan.

Peristiwa pemukulan yang dialami korban terjadi di kebun milik korban, kepada wartawan di kediamannya Minggu (6/5) korban mengungkapkan, peristiwa pemukulan terjadi gara-gara tapal batas kebun sawit antara korban dengan pelaku.

Diceritakan korban, pada awalnya korban ketemu pelaku di Pasar Seberida. Tak lama kemudian saya diajak teman saya ke kebunnya untuk mengantarkan belanjaan di pasar. Sepulang dari kebun sore harinya ditengah jalan tiba-tiba pelaku mencegat motor kami dan langsung memaki-maki saya, kata Suwani Br Sinaga.

"Pelaku memaki-maki saya dengan kata-kata kasar, saya tidak menjawab atau melawan, belum puas dia memaki dia pun memukuli saya, seraya mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuh saya," jelas Suwani Br Sinaga.

Hari itu korban melaporkan Kasus pemukulan dirinya ke Polsek Batang Gangsal pada Malam kejadiannya dengan surat tanda bukti laporan Nomor: STBL/07/III/2014/Sek Batang Gansal. Laporan korban diterima oleh KA SPK II Ub melalui anggota Brigadir Ardius.

Korban kembali menuturkan, bahwa sejak laporan diterima pihak kepolisian, kurang lebih dua bulan lalu, pelaku belum juga ditahan. Hal ini yang membuat korban kecewa, seraya menunjukan surat bukti Laporan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan/Pengaduan dengan No.Pol:B/18/IV/2014/Reskrim yang dikeluarkan pada Kamis (17/4) yang ditanda tangani Kapolsek Iptu Ari Surya, dengan tembusan Kapolres Inhu dan Kasat Reskrim Polres Inhu, pelaku tidak kunjung ditahan.

"Saya sangat kecewa kenapa pelaku tidak ditahan, sampai kini saya masih trauma dan takut untuk keluar rumah, karena pelaku sudah mengancam akan membunuh saya. Saya ceminta kepada pihak kepolisian untuk segera menahan pelaku secepatnya. Saya jadi bertanya, kenapa pihak kepolisian yang tidak menahan pelaku," kata korban.

Sementara itu, Sondang Hutasoit hingga berita ini diturunkan masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Menurut keterangan korban, pelaku berkantor di Polhut Manggala Agni Jalan Seminai Pematangreba Kecamatan Rengat Barat ini masih sering terlihat di Desa Sungai Akar.

Dalam surat Laporan Perkembangan hasil Penelitian Laporan/Pengaduan, antara lain bahwa rujukan laporan korban ke piket SPK No.LP/7/III/2014/Polsek Batang Gansal, tanggal 15 Maret 2014 tentang Perkara Penganiayaan yang terjadi pada Sabtu (15/3) sekira jam 17.00 Wib, yang dilakukan Sondang Hutasoit terhadap korban Suwani Br Sinaga di Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal, dinyatakan, bersama ini diberitahukan bahwa laporan/pengaduan korban sudah dilakukan penyidikan serta pemberkasan terhadap perkara yang sudah dilaporkan korban.

Berkas tersebut juga sudah dikirimkan ke Kejari Rengat guna proses selanjutnya, berdasarkan surat pengantar No:BC.2/04/IV/2014 tanggal 17 April 2014.

Tindakan selanjutnya masih menunggu perkembangan dari Kejari Rengat atas perkara ini. Guna kepentingan penyelidikan/penyidikan laporan korban, maka pihak Polsek Batang Gansal menunjuk Brigadir Rudi, SH selaku penyelidik/penyidik pembantu. Jika diperlukan maka korban dapat menghubungi Hpnya, dalam upaya mempercepat proses penyelidikan/pentidikan.

Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyidik pembantu, korban diminta untuk menghubungi Kapolsek Batang Gansal Iptu Ari Surya atau Kanit Reskrim Bripka Eko Muji S. (ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini