Kompak, Dua Kakak Beradik Dicabuli Sang Pacar

Redaksi Redaksi
Kompak, Dua Kakak Beradik Dicabuli Sang Pacar
dm/riaueditor.com
Kedua tersangka pencabulan, Andri dan Amek saat diamankan di Polresta Pekanbaru.
PEKANBARU, riaueditor.com - Orang tua nampaknya harus semakin lebih mengawasi anaknya, guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya kasus asusila terhadap anak dibawah umur kian marak terjadi di Kota Pekanbaru. Kali ini, menimpa Pj dan Fn, warga Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.

Dua kakak beradik ini, Pj (16) dan Fn (14) telah dicabuli oleh masing-masing pacarnya, Andri (14) dan Amek (15) di sebuah rumah kosong yang berada dibelakang warnet D Planet di Jalan Balam, Kecamatan Sukajadi. Kini, kedua tersangka yang masih dibawah umur telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu Josina Lambiombir mengatakan, kedua tersangka Andri dan Amek telah diamankan, setelah orang tua korban melaporkan anaknya telah dicabuli oleh kedua tersangka.

"Setelah mendapat laporan dari pelapor, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Andri dan Amek, pelajar putus sekolah SMP yang masih dibawah umur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Josina kepada Riaueditor diruang kerjanya, Kamis (23/1) siang.

Iptu Josina menjelaskan, kecurigaan orang tua korban jika anaknya telah dicabuli berawal dari prilaku anaknya yang kerap termenung dan pulang malam. Curiga, orang tua korban lantas mencoba menanyakannya.

"Setelah ditanya dan didesak orang tuanya, Pj dan Fn mengakui jika mereka pernah dicabuli oleh kedua pacarnya. Puja mengaku telah dua kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Amek, sementara Fn baru sekali dicabuli Andri," jelas Josina.

Dari pengakuan kedua tersangka, Andri dan Amek yang berteman semasa di Sekolah Dasar mengakui, jika usai dari warnet D Planet pada malam harinya, Andri mengirimkan pesan singkat melalui Hpnya ke Fn agar disampaikan ke kakaknya Pj untuk janjian jumpa dirumah kosong yang ada dibelakang warnet.

"Pj dan Fn lalu dirayu oleh kedua tersangka dan kemudian disetubuhi. "Pj dua kali disetubuhi oleh Amek dan Fn satu kali disetubuhi oleh Andri dirumah kosong tersebut," terang Josina Lambiombir.

Kedua tersangka yang masih dibawah umur ini mengaku jika perbuatan cabul yang mereka lakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa paksaan. "Apalagi saat diwarnet mereka kerap membuka situs porno dan terobsesi untul melakukannya," lanjut Josina.

Pun demikiaan, kedua tersangka tetap dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002. Karena keduanya telah mencabuli gadis yang masih dibawah umur. "Para tersangka ini tetap akan kita protes, sesui dengan Undang Undang yang berlaku," jelasnya.

Kita juga mengharapkan kepada para orang tua, agar terus berhati-hati dan lebih ketat dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. "Peran orang tua sangat diperlukan agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak didinginkan terhadap anak-anak mereka," tutup Kanit PPA Iptu Josina Lambiombir. (dm)

Tag:
dua

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini