Ketua DPN AKSI Minta Tersangka Kasus Korupsi Chiller Genset `Ditahan`

Redaksi Redaksi
Ketua DPN AKSI Minta Tersangka Kasus Korupsi Chiller Genset `Ditahan`
Rumbai Sport Center
PEKANBARU, Riaueditor.com- Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terus dalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke genset Hall A Sport Center Rumbai, di Dispora Riau melalui APBDP Riau 2011 dengan pagu anggaran Rp 1,83 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan dua tersangka pelakunya yakni Perdamaian (56), PNS Dispora Riau selaku PPTK dan Andri Putra (46) rekanan atau kontraktor. Anehnya, sampai saat ini kedua pelaku tidak ditahan polisi. Situasi ini membuat Ketua Umum DPN (Dewan Pimpinan Nasional) AKSI (Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia) Syakirman yang dalam kasus ini sempat dipanggil sebagai saksi `gerah`.

Menurut dia, proyek tersebut tidak selesai dan merugikan negara miliaran rupiah. Mestinya, penyidik menahan tersangka Andri Putra.

"Saya minta penyidik menahan tersangka Andri Putra. Jangan dibiarkan berkeliaran diluar. Tapi kenapa sampai saat ini polisi tidak melakukan penahanan, Aneh," ujar Syakirman.

Syakirman mengancam, akan membawa kasus ini ke Mabes Polri apabila Polresta tidak menahan tersangka Andri Putra. "Saya tidak main-main. Ini kasus korupsi, tak ada alasan untuk tidak menahan pelaku," pungkas Syakirman.‎(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini