Kejati Riau Tingkatkan Kasus Pengadaan Tanah Embarkasi Haji ke Penyidikan

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Tingkatkan Kasus Pengadaan Tanah Embarkasi Haji ke Penyidikan
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan SH,MH.
PEKANBARU, riaueditor.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan kasus pengadaan tanah untuk embarkasi haji ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan Sprindik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor Print: 04.a/N.4/Fd.1/ 05/2015 tanggal 21 Mei 2015. Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau Mukhzan SH,MH.

"Kasus tersebut bermula pada Tahun 2012 lalu, pemprov Riau melalui Biro Tata Pemerintahan telah mengalokasi anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp17.958.525.000,- yang status kepemilikan tanahnya sebanyak 13 persil antara lain Sertifikat, SKT, SKGR. Berdasarkan penetapan harga oleh tim Aprpresial, harga tanah tersebut bervariasi antara Rp320.000, sampai dengan Rp425.000," kata Mukhzan SH,MH.

Dalam pembebasan lahan tersebut diduga terdapat penyimpangan antara lain, harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan dan juga tidak berdasarkan kepada harga nyata tanah di sekitar lokasi tanah yang diganti rugi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Berdasarkan alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP, penyidik telah menyimpulkan adanya suatu peristiwa pidana terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara lebih kurang 10 Milyar dan menetapkan kuasa penggunaan anggaran Drs MG,MSi. dkk sebagai tersangka atau sebagai pejabat yang dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

"Perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," ungkap Mukhzan. (rls)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini