Kejati Riau Tahan Dwi Agus Sumarno Tersangka Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru

Redaksi Redaksi
Kejati Riau Tahan Dwi Agus Sumarno Tersangka Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru
ist.
Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau acungkan jempol kepada awak media saat digiring ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Rabu (29/11/2017) siang.

PEKANBARU, riaueditor.com - Setelah berhasil menahan satu tersangka dugaan korupsi proyek RTH dan Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, kini giliran Dwi Agus Sumarno, mantan Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan seorang kontraktor ditahan Tipidsus Kejati Riau, Rabu (29/11/2017) siang.  

Kedua tersangka tersebut, berinisial DAS (52) mantan Kadis (PKPP) Riau selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan YJB selaku kontraktor pelaksana PT Bumi Riau Lestari yang mengerjakan proyek RTH dan Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru senilai Rp 8.021.689.000,00.-        

Asisten Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Sugeng Riyanta pada awak media Rabu (29/11/2017) siang mengatakan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan, lantaran kedua tersangka bersama seorang tersangka RM yang sebelumnya sudah ditahan memiliki peran penting dalam dugaan kasus korupsi tersebut dibanding 15 tersangka yang saat ini masih dalam penyidikan.

"Ketiga tersangka yang kita tahan ini memiliki peran yang penting dan bisa dikatakan sebagai intelektual Dader," ungkap Sugeng menjawab pertanyaan awak media di kantornya, rabu siang.

   

Dijelaskan Sugeng, sebelum dilakukan penahanan, keduanya telah menjalani pemeriksaan penyidik sejak pukul 09.30 WIB pagi. Setelah usai proses administrasi, keduanya langsung digiring untuk ditahan. Artinya, sudah ada tiga tersangka dari total 18 orang yang telah ditahan sampai saat ini.

"YJB ini selaku pihak swasta yang meminjam bendera (perusahaan, red) dari tersangka lainnya berinisial K untuk mengerjakan proyek tersebut, dimana sesuai hasil Lab, barang tidak suspect, kemudian perolehan pekerjaan melanggar hukum," ulas Sugeng.

Dari hasil pantauan, tersangka DAS keluar dari gedung Tipidsus Kejati Riau dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung masuk ke mobil tahanan Kejati Riau tanpa mengeluarkan sepatah kata menjawab pertanyaan media.

Tersangka DAS dan YJB menaiki mobil tahanan untuk dititipkan ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru untuk menjalani penahanan sementara, sebelum kasusnya selesai dan masuk tahap persidangan.

Sebelum meninggalkan Kejati Riau, DAS sempat memberikan tanda jempol kepada awak media yang mengabadikan fotonya. Bahkan tersangka juga sempat melambaikan tangannya sebelum mobil berangkat meninggalkan gedung. (ars)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini