Kejari Rohil Tetapkan Lima Tersangka Waterboom

Redaksi Redaksi
Kejari Rohil Tetapkan Lima Tersangka Waterboom
Kasi Intel Kejari Rohil, Odit Megonondo SH
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menetapkan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)  pembangunan waterboom Batu 6 tahun anggaran 2010. Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohil Rp500 juta.

“Kelima tersangka tersebut, TM, mantan Kadisbudparpora selaku Pengguna Anggaran, EMN selaku PPTK I, SF selaku PPTK II, YS selaku Ditektur PT Tunas Mekar Harapan, HD selaku Direktur CV Panca Mandiri Konsultan,” Kata Kajari Rohil Bima Suprayoga SH,MHum melalui Kasi Intel, Odit Megonondo SH,MH didampingi Kasipidsus M Amriansyah SH,MH, Senin (7/11) di Bagansiapiapi.

Akibat tindakan kelima tersangka, negara dirugikan Rp500 juta. “Kerugian negara berdasarkan perhitungan Inspektorat Rohil sebesar Rp500 juta. Inspektorat juga termasuk Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selain BPKP,” ujarnya.

Ditanya mengapa ada dua PPTK yang jadi tersangka, Odit menjelaskan, kalau PPTK I belum menyelesaikan pekerjaan karena pensiun, digantikan PPTK II. Hingga saat ini sudah 10 orang saksi diperiksa oleh pihak Kejaksaan untuk kasus ini.

Memang Waterboom di Areal Perkantoran Batu Enam hingga kini mangkrak dan tak difungsikan. Bahkan sudah rusak dan banyak bagian yang hilang. "Kita tetapkan tersangka karena sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup dengan proses yang cukup panjang," pungkasnya. (dw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini