Kejari Rengat Banding Vonis Guru Cabul

Redaksi Redaksi
Kejari Rengat Banding Vonis Guru Cabul
ilustrasi
RENGAT, riaueditor.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rengat akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ad (29) mantan Guru honorer olahraga SDN 026 Pematang Reba.

Dimana yang bersangkutan didakwa atas perkara perbuatan cabul terhadap beberapa orang muridnya yang merupakan anak dibawah umur, pernyataan banding tersebut disampaikan Kamis (27/8) ke Pengadilan Negeri Rengat.
 
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Rengat, Revendra SH dikonfirmasi mengatakan bahwa telah meminta kepada JPU agar melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Rengat yang menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Ad.

"Sebab putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan selama 20 tahun penjara," katanya.
 
Sementara itu, JPU Oloan Ikhwan SH mengaku telah menyampaikan banding secara resmi ke PN Rengat.

"Banding sudah kami sampaikan ke PN Rengat, Kamis (27/8) selanjutnya kami menyiapkan memory banding selama 14 hari untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi," sebutnya.
 
Dikatakan Oloan, banding dilakukan karena putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan, putusan tersebut juga jauh lebih ringan dari tuntutan, kemudian pertimbangan majelis hakim juga dianggap tidak kuat.
 
"Ada banyak lagi faktor yang membuat kami harus mengajukan banding, termasuk salah satunya keterangan terdakwa berbelit dalam persidangan," ungkapnya.
 
Sebelumnya, pada sidang putusan yang dipimpin hakim Muhammad Giri Basuki SH, Rabu (26/8), Ad didakwa dengan pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 dan divonis selama enam tahun kurungan penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Majelis hakim memiliki tiga pertimbangan menjatuhkan vonis enam tahun terhadap terdakwa Ad meski JPU menuntut 20 tahun penjara.

"Pertimbangannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, kemudian istrinya sedang hamil tua dan terdakwa masih tergolong muda," ujar Humas PN Rengat Wimmy Simarmata.
 
Menurut Wimmy, pihaknya telah menerima pernyataan banding dari JPU Kejaksaan Negeri Rengat, pada Kamis (27/8). "Iya sudah kami terima, selanjutnya kami menunggu JPU membuat memory banding yang akan kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jelasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini