Kejar Harun Masiku, Pemerintah Diminta Belajar dari Kasus Djoko Tjandra

Redaksi Redaksi
Kejar Harun Masiku, Pemerintah Diminta Belajar dari Kasus Djoko Tjandra
(Foto: Istimewa)
Harun Masiku

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang pencegahan dan pelarangan keluar negeri terhadap mantan caleg PDIP Harun Masiku. Harun Masiku sendiri telah ditetapkan tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

Menanggapi itu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mendukung langkah lembaga antikorupsi itu untuk memperpanjang pelarangan Harun Masiku ke luar negeri.

"Setidaknya ini apakah dia di dalam negeri atau luar negeri untuk mempersempit langkah pergerakan supaya kalau di dalam negeri tidak bisa lari keluar negeri, kalau dia di luar negeri kalau masuk cepet langsung ditangkap oleh imigrasi," ujar Boyamin saat dihubungi, Selasa (21/7/2020).

Dirinya berharap, jangan sampai KPK dan imigrasi kecolongan seperti Djoko Tjandra yang dengan mudah keluar masuk Indonesia.

"Soal nanti sampai enam bulan kemudian tidak bisa ditangkap ya itu paling tidak tetap bisa dijadikan DPO dan disebar ke imigrasi-imigrasi jadi kalau dia keluar atau masuk ya tetep bisa ditangkap," katanya.

Boyamin juga meminta KPK untuk lebih intens dalam mencari sosok Harun. Jika memang Harun meninggal seperti indikasinya, maka KPK harus mengungkapkan sedetil-detilnya kepada semua pihak.

"Dan saya sebenarnya posisinya belum puas kalau hanya diperpanjang goalnya harus tetap tertangkap Harun Masiku atau paling tidak kalau memang sudah seperti saya indikasikan meninggal segera harus diketahui jangan sampai ini sesuatu yang menggantung terus dan menjadikan KPK tersandera," katanya.

"Untuk itu KPK harus segara mendapatkan kepastian berupa kalau meninggal harus dipastikan meninggalnya kalau kemudian masih hidup harus segera ditangkap dan diproses ke Pengadilan," ujarnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni sebagai penerima. Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina, dan sebagai pihak pemberi mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku dan pihak swasta Saeful.

Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

(iNews.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini