Kejagung Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Danareksa

Redaksi Redaksi
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka di Kasus Korupsi Danareksa
(CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Foto: Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada dua debitur yakni PT Aditya Tirta Renata dan PT Evio Sekuritas. Perhitungan kerugian dari kasus ini mencapai ratusan miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono menyebut tiga di antara dari 4 tersangka yang ditetapkan berinisial RAR, ZNY, dan TR. Namun ia tidak menyebutkan peran dari masing-masing tersangka itu.

"Ada 4 tersangka yg sudah ditetapkan berdasarkan surat perintah penyelidikan direktur penyidikan pada jampidsus, No. Print 14/N:FD:-01/2020 tanggal 15 Januari," sebut Hari di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Namun para tersangka ini sudah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Ini sedang mereka melakukan upaya hukum, melakukan praperadilan terhadap penyidik yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Prosesnya masih beracara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hari.

Sayangnya, Hari pun belum menyebutkan pasal yang dikenai terhadap masing-masing tersangka.

Kasus Danareksa berawal dari gagal bayar dari repo saham di PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Rennier Abdul Rachman Latief sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama di SIAP. Sementara Teguh Ramadhani adalah CEO dari PT EVIO Sekuritas. Adapun Zakie Mubarak Yos adalah pemegang saham dari SIAP. 

(cnbcindonesia.com)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini