Kasus PJU Akan Berlanjut ke Kejagung RI

Redaksi Redaksi
Kasus PJU Akan Berlanjut ke Kejagung RI
Kasipenkum/Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH
PEKANBARU, riaueditor.com– Penghentian penyelidikan kasus Pengadaan dan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) Distamben Riau oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, sepertinya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, LSM IMD sebagai pelapor, akan melanjutkan kasus ini ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan mengatakan penghentian kasus PJU oleh Kejaksaan tersebut diduga kuat karena adanya indikasi "main mata" dengan pihak Dinas Pertambangan (Distamben) Riau.

Untuk itu dalam waktu dekat ini kata Adnan, pihaknya akan melaporkan dan menemui langsung Kejagung RI. Tujuannya, agar mengambil alih kasus tersebut sekaligus mendesak agar Kepala Kejati Riau dan Kepala Kejari Pekanbaru, dicopot dari jabatannya.

Menurut Adnan, kedua pimpinan Kejaksaan tersebut dinilainya tidak punya komitmen dalam memberantas kasus korupsi di Riau.

"Saat ini saya tengah mempersiapkan laporan ke Kejagung RI, KPK dan Presiden RI. Jawaban pihak Kejati Riau ke LSM IMD terkait alasan penghentian kasus PJU ini juga akan kita lampirkan," ujar Adnan.

Adnan menjelaskan, jawaban Kejati Riau yang menyebutkan kasus PJU Distamben Riau tidak ada kerugian negara, sangat tidak masuk akal. Pasalnya, dari tiga titik Pengadaan dan Pemasangan Tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Pekanbaru tahun 2012 lalu, ada 37 unit tiang PJU yang tak direalisasikan belum temasuk kabel.

Selain itu, pemenang proyek PJU saat proyek itu dilelang juga tak memiliki pengalaman atau kemampuan dasar (KD) karena saat itu perusahaaan pemenang, baru sebulan didirikan, kata Adnan.

Dihubungi via ponselnya, Kasipenkum/Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH saat dicoba dikonfirmasi, tak menjawab. Meski berkali kali dihubungi dan terdengar masuk, akan tetapi ponselnya tak kunjung diangkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Riau menyatakan penyelidikan kasus atas pengadaan dan pemasangan tiang PJU tahun 2012 Distamben Riau dihentikan karena tidak ditemukan keruguian negara.

"Penghentian kasus PJU tersebut, didasarkan atas bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi saat dilakukan penyelidikan. Jadwal pelaksanaan maupun realisasi di lapangan sudah sesuai kontrak, ujar Kasipenkum/ Humas Kejati Riau," Mukhzan SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (20/1) lalu. (fin)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini